Tegas! FPI, GNPF, PA 212 & HRS Center: Bebaskan Demonstran, Keluarkan Perppu Batalkan UU Ciptaker
Sabtu, 10 Oktober 2020
Faktakini.net, Jakarta - FPI, GNPF Ulama, PA 212 & HRS Center mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait penolakan terhadap UU Ciptaker (Omnisnus Law), hari Jum'at (9/10/2020).
Secara tegas mereka menyatakan mendukung aksi-aksi penolakan terhadap UU Ciptaker, menuntut pembebasan para demonstran yang ditahan, mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker, menuntut Presiden untuk mundur dan Parpol-Parpol yang mendukung pengesahan UU Ciptaker segera membubarkan diri.
Sebagai berikut pernyataan sikap selengkapnya:
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
FPI, GNPF ULAMA, PA 212 DAN HRS CENTER
Indonesia Tahun 1945. Kebijakan penyelenggaraan negara telah menegasikan prinsip kedaulatan rakyat dan paham negara kesejahteraan (welfare state) dengan mengutamakan kepentingan oligarki kapitalis.
Rezim lebih mengutamakan kepentingan geopolitik Republik Rakyat China (RRC), dengan tetap mendatangkan TKA yang berpaham Komunis. Tetap menggelar Pilkada ditengah ancaman pandemi Covid-19 demi politik dinasti (feodalisme). Di sisi lain, tindakan penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power), persekusi, intimidasi dan kriminalisasi masih terus berlangsung.
Seiring dengan itu, rezim mengajukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang kini telah disahkan menjadi undang-undang.
Tidak dapat dipungkiri kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja tersebut lebih dimaksudkan untuk dominasi oligarki ekonomi Asing dan Asing dan tidak berpihak pada tenaga kerja lokal (buruh).
Kesemuanya itu menunjukkan penyelenggaraan negara di bawah kepemimpinan yang dzalim, yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan yang berdasarkan Pancasila.
Rakyat telah dikorbankan, masa depan keutuhan dan kedaulatan negara terancam dengan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.
2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.
3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.
4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.
5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.
7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar menjadi peringatan bagi rezim dan perhatian bagi segenap rakyat Indonesia.
Jakarta, 09 Oktober 2020 / 21 Safar 1442 H
Ketua Umum FPI
KH. Ahmad Shobri Lubis, Lc
Ketua Umum GNPF-U
Ust.Yusuf Muhammad Martak
Ketua Umum PA 212
Ust.Slamet Ma’arif, S.Ag, MM
Direktur HRS Center
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Mengetahui,
Dr. HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB, Lc. MA, DPMSS