Terkait Artikel Bela PKI, Irvan Noviandana Laporkan Ruangguru Ke SPKT Polda Metro Jaya



Selasa, 6 Oktober 2020

Faktakini.net

*PRESS RELEASE*

Kepada Yth.

Rekan - Rekan, Wartawan, Media, dan Masyarakat Indonesia

*Laporan Polisi Terhadap PT. Ruang Raya Indonesia (Ruangguru)*

_Assalamulaikum Wr. Wb._

Senin, 05 Oktober 2020, Sdr. Irvan Noviandana didampingi oleh Tim Kuasa Hukum telah melaporkan PT. Ruang Raya Indonesia (Ruangguru) dengan Tanda Bukti Laporan Nomor : TBL/5952/X/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ atas dugaan tindak pidana Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Elektronik sebagaimana Pasal 28 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE terkait :

1.  Artikel yang disebarkan oleh situs https://blog.ruangguru.com/, pada artikel tersebut yang berjudul _“Sejarah Kelas 9 I Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia“_ dengan link : https://blog.ruangguru.com/ancaman-disintegrasi-bangsa yang ditulis oleh Fahri Abdillah  pada tanggal 6 Februari 2020, terdapat kalimat yang berisi :

_“Nah untuk Konflik G30S PKI sendiri, sampai saat ini masih belum jelas siapakah yang salah dan siapa yang menjadi korbannya”_

2. Dalam kolom komentar artikel _“Sejarah Kelas 12 I Apa yang Terjadi pada 30 September Hingga 1 Oktober 1965 dari Berbagai Sudut Pandang”_  yang dapat diakses pada link : https://blog.ruangguru.com/g30s yang ditulis oleh Kresnoadi pada tanggal 30 September 2019, terdapat komentar dari admin blog Ruangguru :

_“Nah, kamu yakin nggak film itu berisi hal yang sebenarnya? Kira-kira kenapa di artikel ini nggak ada tulisan G30S/"pki"”._

Bahwa ternyata di dalam artikel tersebut tidak menuliskan pelaku dari Gerakan 30 September, fakta sejarah menyatakan bahwa pelaku dari Gerakan 30 September adalah Partai Komunis Indonesia (PKI).

Artikel tersebut sangat menyesatkan sejarah bangsa Indonesia, dimana kita mengetahui bahwa yang menjadi korban dari keganasan dan kesadisan pengkhianatan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) saat itu adalah 10 Pahlawan Revolusi dan Umat beragama Indonesia serta pelaku dari peristiwa G30S/PKI adalah PARTAI KOMUNIS INDONESIA.

Bahwa pengakuan Negara atas korban keganasan dan kesadisan pengkhianatan G30S/PKI bahkan telah dikenang dan diabadikan dalam Monumen Pancasila Sakti, Monumen ini dibangun dengan tujuan mengingat para Pahlawan Revolusi yang menjadi korban mempertahankan ideologi Negara Republlik Indonesia yaitu Pancasila dari ancaman ideologi Komunis dan diperjelas pada *Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/Mprs/1966 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninism* 

Bahwa Artikel ini membuka peluang menjadikan Negara dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai pihak yang disalahkan atas  keganasan dan kesadisan pengkhianatan G30S/PKI, sehingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal baru .

_Wassalammualikum. Wr. Wb._

Hormat Kami,

*Street Lawyer Legal Aid*

*CP:*

*Sumadi Atmadja, S.H. (0856 9450 2442);*

*Juanda Eltari, S.H. (0813 2221 5540).*