Tolak Omnibus Law UU Ciptaker, ANAK NKRI Mojokerto Raya Audiensi Bersama DPRD Kab Dan Kota
Rabu, 14 Oktober 2020
Faktakini.net
Mojokerto. Sehubungan dengan pengesahan UU Ciptakerja oleh DPR RI yang menuai banyak kontraversi dan penolakan dari rakyat serta berbagai elemen anak bangsa, Aliansi Nasional Anti Komunis Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK NKRI) Mojokerto raya gelar audensi dengan DPRD kabupaten dan kota untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi warga masyarakat Mojokerto.
Audensi yang gelar di gedung dewan itu di mulai tepat pukul 13.00 di dihadiri anggota DPRD kabupaten dan kota serta Bp. Kapolres kabupaten juga Bp. Kapolreta beserta jajarannya. Selasa (13/10/202)
Berikut muatan isi aspirasi pemyampaian pendapat Anak NKRI Mojokerto Raya terhadap Undang Undang Omnibus Law cipta kerja:
Mojokerto, 10 Oktober 2020
Kepada Yth
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Mojokerto
Di
Mojokerto
Bismiilahirrohanirrohim.
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Mencermati perkembangan politik hukum yang semakin menjauh dari tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam muqodimah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kebijakan penyelenggaraan negara telah menegaskan prinsip kedaulatan rakyat dan paham negara kesejahteraan (welfare state) dengan mengutamakan kepentingan oligarki kapitalis.
Rezim lebih mengutamakan kepentingan geopolitik Republik Rakyat China (RRC), dengan tetap mendatangkan TKA yang berpaham komunis. Tetap menggelar Pilkada ditengah ancaman Pandemi Covid-19 demi politik dinasti (feodalisme).
Disisi lain, tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), persekusi, intimidasi dan kriminalisasi masih terus berlansung.
Seiring dengan itu, rezim mengajukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus law) yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang.
Tidak dapat dipungkiri kehadiran UU Ciptakerja tersebut lebih dimaksudkan untuk dominasi oligarki ekonomi asing dan aseng dan tidak berpihak pada tenaga kerja lokal (buruh).
Kesemuanya itu menunjukkan penyelenggaran negara dibawah kepemimpinan yang dzalim, yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan yang berdasarkan Pancasila.
Rakyat telah dikorbankan, masa depan keutuhan dan kedaulatan negara terancam dengan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang.
Berdasarkan Taklimat Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Penetapan Undang-Undang Cipta Kerja ( Omnibus Law ) nomer : Kep-1730/DP-MUI/X/2020 diantaranya :
~ MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merespon dan mendengarkan permintan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI serta Pimpinan Ormas-Ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, padahal berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya bahkan telah bertemu dengan Pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.
~ MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, investor serta bertolak belakang dengan pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945 yang berbunyi, " Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat".
Maka konsukuensi hukum UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dari hal-hal tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pembahasan RUU Ciptaker tidak transparan dan terlalu terburu-buru tidak sesuai amanat hukum tentang pembentukan UU.
2. RUU Ciptaker bertentangan dengan azas hukum.
3. RUU Ciptaker berpotensi membuka pintu penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif, karena RUU Ciptaker banyak mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kedalaman kewewenangan eksekutif.
4. RUU Ciptaker dapat merusak tatanan sistem hukum Indonesia.
5. Dalam RUU Ciptaker, terjadi kemunduran jaminan perlindungan terhadap hak-hak buruh.
6. RUU Ciptaker melonggarkan proses pembuatan amdal sehingga berpotensi memperluas kerusakan lingkungan.
7. RUU Ciptaker memberikan kewenangan luas kepada pemerintah atas nama "Kepentingan strategis nasional" dalam urusan tata ruang yang dapat membahayakan lingkungan hidup.
8. RUU Ciptaker berpotensi memicu luasnya penggusuran paksa atas nama pembangunan dan pengadaan tanah demi kepentingan umum, dengan memperluas kategori "kepentingan umum".
9. RUU Ciptaker mempermudah penguasaan lahan oleh korporasi, salah satunya dengan menghapus kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20% dari luas total izin HGU, memperluas jurang ketimpangan penguasaan lahan antara masyarakat dengan korporasi.
10. RUU Ciptaker juga diskriminatif, lebih pro terhadap korporasi, dengan melonggarkan beberapa aturan pidana dari sanksi pidana penjara menjadi sekedar sanksi administrasi denda.
11. RUU Ciptaker melemahkan kewenangan MUI dalam proses pengawasan kehalalan suatu produk, serta melonggarkan persyaratan mendapatkan fatwa halal.
12. RUU Ciptaker merubah orientasi lembaga pendidikan dari yang bersifat sosial nirbala menjadi berorientasi bismis dengan adanya persyaratan izin usaha.
13. RUU Ciptaker melegitimasi bagi usaha liberalisasi dan privatisasi sektor ketenaga listrikan, yang seharusnya dikuasai negara karena merupakan cabang produksi penting negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sesuai pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
Demikian berbagai pertimbangan atas dasar Aliansi Ummat Islam Mojokerto Raya melanjutkan amanat Ummat Islam Mojokerto untuk MENOLAK UU CIPTA KERJA.
Dengan ini kami mengharapkan para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kotamadya Mojokerto menerima dan meneruskan amanat Ummat Islam yang ada di Mojokerto Raya ini.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jazakumulloh khoiron.katsir.
Wassalamualaikum wr.wb.
Hormat Kami,
Ketua ANAK NKRI
Mayor (purn) Kiptono