Tuding Ponpes Husnul Khotimah Soal Covid-19 Dan Limbah, Ketua DPRD Kab Kuningan Didesak Mundur Oleh Warga



Senin, 5 Oktober 2020

Faktakini.net, Jakarta - Tudingan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan yang juga merupakan Sekretaris DPC PDIP Kuningan, Nuzul Rachdy dalam menyikapi penyebaran wabah Covid-19 yang terjadi di Pondok Pesantren Husnul Khotimah, di Media Sosial/ Youtube saat diwawancara oleh awak media, akhirnya menuai protes warga masyarakat bahkan mereka mendesak Nuzul untik mundur dari jabatannya.

 "Jangan sampai Husnul ini hanya membawa limbah, limbah wabah dan limbah segalanya......" , ujar Nuzul.

Berikut ini pernyataan dari Ustadz Luqman Maulana Sekretaris DPW FPI Kuningan atas tudingan Nuzul Rachdy yang diterima oleh Redaksi Faktakini.net, Senin (5/10/2020) pukul 08.25 WIB:

*_SEKRETARIS DPC PDIP KUNINGAN KUFUR NI'MAT_*

Terkait Pernyataan Ketua DPRD Kab.Kuningan yang juga sebagai sekretaris DPC PDIP Kuningan terhadap salah satu lembaga yang menjadi sarana Syi'ar dan perjuangan islam di bidang da'wah sangat menggores Hati kalangan Pesantren/Santri,Kami dari FPI sangat menyesalkan juga mengecam pernyataan sekretaris DPC PDI P KUNINGAN yang sangat tidak layak dan pantas di ucapkan,

itu benar - benar merupakan penghinaan, pelecehan, sangat merendahkan, coba kita lihat definisi *LIMBAH* apa itu artinya...???,

Pesantren merupakan aset Bangsa & Negara dan sangat jelas kontribusinya dalam pembangunan Moral,apalagi HK yang merupakan salah satu benteng Aqidah sebagai antisipasi untuk Masyarakat supaya tidak terjerat oleh aliran sesat Ahmadiyah yang tempatnya tidak jauh dari HK,Aliran sesat, paham komunis, kemaksiatan, perjudian, pelacuran, korupsi dan kemaksiatan lainnya yang merugikan Negara jelas yang jelas-jelas merupakan limbah yang nyata,

Harusnya Zul bersyukur ada lembaga disekitar lingkungannya yang dapat menjadi wadah untuk ummat juga masyarakat agar bisa menimba ilmu agama untuk mencapai kesuksesan dunia akhirat.

(LUQMAN MAULANA,Sekretaris DPW FPI KUNINGAN)

Tidak hanya dalam kalangan pesantren tapi juga kalangan mahasiswa juga menyoroti pernyataan Nuzul Rachdy, salah satunya dari FMI (Front Mahasiswa Islam) yang mempertanyakan maksud dari pernyataan ketua dewan yang menurutnya tidak pantas dilontarkan sebagai orang yang berpendidikan apalagi sebagai wakil rakyat.

Ia selaku mahasiswa Islam sangat prihatin dan kecewa atas pernyataan ketua dewan menyatakan bahwa “jangan sampai Husnul ini hanya membawa limbah, limbah wabah dan limbah segalanya”. Itu maksudnya bagaimana? Membawa limbah wabah dan bahkan limbah segalanya?.

“Diksi segalanya itu meliputi semua yang ada, lebih janggalnya lagi beliau menggunakan diksi dengan kata “Hanya” membawa limbah”,” sebut Ketua Umum FMI Kuningan Febriansyah, Ahad (4/10/2020).

Walaupun secara isi pernyataannya itu untuk memutus rantai penyebaran covid. Tapi sebagai tokoh publik, sebagai wakil rakyat orang yang berpendidikan, ia rasa tidak pantas menggunakan diksi seperti itu apa lagi dalam keadaan seperti ini.

“Saran saya supaya tidak terjadi kegaduhan ditengah masyarakat, pak dewan agar meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataannya kepada seluruh masyarakat khususnya kepada para alimil ‘Ulama dan para santri yang mungkin mereka lebih tersinggung dengan pernyataan Pak Zul tersebut, terlebih HK itu salah satu ponpes besar di Kuningan,” pungkasnya.

KAMMI Kuningan mendesak Nuzul Rachdi untuk mundur dari jabatannya. Sebagai berikut pernyataan dari KAMMI Kuningan.

Bismillahirohmanirrohim

Pernyataan Sikap PD KAMMI Kuningan

Mencermati video yang beredar mengenai statement yang disampaikan Ketua DPRD Kab. Kuningan, Bpk. Nuzul Rachdy yang mengatakan bahwa Pondok Pesantren pembawa limbah wabah dan pembawa limbah lainnya sangatlah tidak etis, mengingat beliau juga adalah seorang pejabat publik yang seharusnya mengayomi masyarakat dan memberi solusi ditengah krisis pandemi covid-19.

KAMMI Sebagai organisasi yang bernafaskan islam yang merupakan bagian dari masyarakat kuningan & umat Islam merasa kecewa & geram karena pernyataan tersebut dinilai telah menciderai hati masyarakat. Oleh karena itu, dengan ini KAMMI Daerah Kuningan menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendesak Ketua DPRD Kab. Kuningan, Nuzul Rachdy untuk mengklarifikasi statement yang dilontarkan kepada pondok pesantren Husnul Khotimah dan Al Multazam

2. Mendesak Ketua DPRD Kab. Kuningan, Nuzul Rachdy untuk meminta maaf kepada Pondok Pesantren Husnul Khotimah dan Al Multazam dan Umat Islam seluruhnya secara langsung melalui ruang media massa.

3. Mendesak Nuzul Rachdy untuk Mengundurkan diri sebagai ketua DPRD Kab. Kuningan

4. Meminta kepada para pejabat publik untuk tidak mendiskreditkan segala bentuk yang merendahkan, merusak, dan menjatuhkan nama baik pondok pesantren atau lembaga Islam lainnya.

5. Mendesak seluruh pejabat publik untuk terus mendukung dan berupaya serius dalam menyelesaikan Pandemi ini.

6. Mengajak seluruh Masyarakat untuk mendukung dan berdoa bersama untuk pondok pesantren husnul khotimah dalam penanganan pandemi covid-19.

Kadept. Kebijakan Publik

M. Ramadhan

Ketua Umum PD KAMMI Kuningan

Iis Mukhlis

Selain itu, statemen ngawur dan tendensius Nuzul Rachdi ini juga disikapi oleh dua praktisi hukum di Kabupaten Kuningan.

Dalam keterangannya saat diwawancara KR, di Rumah Makan Sate Maranggi di Desa Cikupa, Kecamatan Darma, Ahad (04/10/2020) siang, Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia.(PPHI) Kabupaten Kuningan, Toto Suripto, menilai kata-kata Ketua DPRD Kuningan bisa multi tafsir dan perlu diklarifikasi.

Dari kata-kata Nuzul Rachdi, Ia menafsirkan bahwa Ketua DPRD menilai keberadaan Pondok Pesantren Husnul Khotimah selama ini terkesan negatif, karena hanya membawa limbah atau membawa yang tidak bernilai, baik itu berupa wabah ataupun limbah yang lainnya.

"Penempatan kata Limbah yang disandingkan dengan kata Wabah, maka seolah adanya wabah dipesantren Husnul Khotimah, tidak hanya saat sedang terjadi Pandemi Covid 19 saja. Terlebih lagi adanya kata-kata limbah segalanya, " beber Toto.

Ia mempertegas pertanyaannya pada statemen Nuzul Rachdi, Apa yang dimaksud Membawa Limbah Wabah ? dan apa yang dimaksud Membawa Limbah Segalanya ?

"Haruslah dapat dijelaskan oleh ketua DPRD Kabupaten Kuningan secara objektif dan logis karena kedudukannya sebagai pejabat publik yang terikat oleh Kode Etik dan sebagai warga negara yang harus memiliki perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka statemennya harus dipertanggungjawabkan secara hukum, " tandasnya.

Sementara, Sekretaris PPHI, Dadan Somantri Indra Santana, menguatkan pernyataan ketuanya pada media.

Dadan menilai pernyataan Nuzul Rachdi sangat berlebihan dan tendensius, mestinya selaku pejabat publik dalam menyampaikan pandangan atau pendapatnya jangan sampai sifatnya multitafsir, dan saat ini yang terjadi seolah akan mengangkat adanya permasalahan baru yang belum jelas persoalannya.

"Ini harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, apa yang dimaksud limbah wabah dan limbah segalanya. Artinya Ia harus bisa membuktikan ucapannya, " tegasnya.

Apabila tidak dapat membuktikan, imbuh Dadan, maka pihaknya mengatakan sangat siap untuk menjadi kuasa hukum Husnul Khatimah sebagai pihak yang dirugikan karena diduga telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya, apabila persoalan ini akan masuk ke ranah hukum.

"Apa yang kami lakukan adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap aset bangsa yaitu Pondok Pesantren yang telah menciptakan generasi- generasi muda yang berkualitas, " sambung pria yang juga berprofesi sebagai Kuasa Hukum ini.

Ditambahkan Dadan, mestinya ada kebanggaan terhadap pesantren Husnul Khatimah, karena keberadaannya telah membawa nama baik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan baik di tingkat nasional ataupun di negara-negara lain atas prestasi-prestasi siswanya atau santrinya.

"Adapun ketika adanya santri yang terpapar wabah Covid-19, adalah hal yang sangat sama-sama tidak kita kehendaki.

Ya.. Namanya wabah bisa menjangkit kepada siapa pun tidak terkecuali santri-santri yang ada di Pondok Pesantren Husnul Khotimah," tandasnya lagi.

Penaggulangan wabah ini, kata Dadan, harus jadi tanggungjawab bersama.

"Jadi ya...biasa saja lah ngomongnya jangan lebaay biar tidak terkesan adanya persoalan pribadi atau golongan, " ketusnya.

Sebelumnya, munculnya statemen Ketua DPRD Kuningan yang melontarkan kata "Limbah" saat menanggapi penanganan Covid-19 di Ponpes HK, mengundang tanggapan dari berbagai komponen. Meteka menilai Ketua DPRD tidak pantas melontarkan kata-kata tersebut di tengah pandemi Covid-19 yang sedang menyerang Ponpes Ternama di Kabupaten Kuningan itu.

Foto: Nuzul Rachdy

Sumber: kuninganreligi.com, kuninganmass.com dan lainnya.

Klik video: