(Video) Habib Bahar Dikriminalisasi Dengan Kasus Lama, Kuasa Hukum: Kami Akan Pra Peradilan




Rabu, 28 Oktober 2020

Faktakini.net, Jakarta - Usai menangkan sidang pra peradilan di PTUN Bandung terkait kasus asimilasi penahanan dengan pihak Bapas Bogor, Habib Bahar bin Smith mendadak kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan di kasus yang lain. Tim pengacara Bahar menjelaskan duduk perkara kasus itu.

Kasus itu diketahui dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018. Kasus itu bergulir hingga Bahar ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar, beberapa hari lalu.

"Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama tahun 2018," ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Ichwan mengatakan pelapor merupakan sopir taksi aplikasi online. Menurutnya, saat itu antara pelapor dengan Bahar terlibat keributan.

"Ya terus saya nggak ngerti ada salah paham atau gimana, ada hal-hal yang dilakukan oleh Habib Bahar," kata Ichwan.

Andriansyah pun saat itu membuat laporan polisi. Kala itu, kata Ichwan, Bahar belum dikenal banyak orang.

"Waktu itu karena habib Bahar belum dikenal, Andriansyah ini langsung lapor polisi. Tahu-tahu mencuat permasalahan di Mabes Polri yang menghina Jokowi. Terus berkembanglah yang masalah si Altof sama Jabar itu (dua remaja yang dianiaya). Dicarilah lagi ini perkara yang sudah lama itu, dibuka lagi," tuturnya.

Singkat cerita, sambung Ichwan, antara Bahar dan Andriansyah ini sudah ada perdamaian. Bahkan dia mengaku pelapor sudah mencabut laporannya.

"Kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli nggak ada yang palsu," kata Ichwan.

Singkat cerita, sambung Ichwan, antara Bahar dan Andriansyah ini sudah ada perdamaian. Bahkan dia mengaku pelapor sudah mencabut laporannya.

"Kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli nggak ada yang palsu," kata Ichwan.

Ardiansyah sendiri dikabarkan kini merupakan pecinta Habib Bahar bin Smith dan menolak keras bila kasus yang sudah selesai ini kembali dipolitisir oleh pihak penguasa demi untuk memenjarakan Habib Bahar. 

Habib Bahar kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Sekadar diketahui, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus penganiayaan terhadap dua Habib palsu yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Sudah menjalani bui, Habib Bahar lantas mendapatkan asimilasi sesuai dengan Peremenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi di tengah pandemi COVID-19.

Habib Bahar bebas dari pada Sabtu 16 Mei 2020. Namun, baru tiga hari bebas, Bahar dijebloskan lagi ke penjara usai asimilasinya dicabut. Pencabutan asimilasi itu dilakukan gegara acara dakwah yang dihadiri banyak orang dan dianggap melanggar PSBB.

Habib Bahar kembali ke bui. Bahkan dia sempat dieksekusi ke Lapas Nusakambangan. Hingga akhirnya, dia dipindahkan lagi ke Lapas Cibinong.

Surat pencabutan asimilasi Bahar itu kemudian digugat ke PTUN Bandung melalui tim kuasa hukumnya. Sidang berjalan hingga akhirnya majelis hakim memenangkan Habib Bahar dan menilai surat pencabutan asimilasi tak sah, namun Habib Bahar masih saja ditahan hingga saat ini. 

Sumber: detik.com

Klik video: