Berjasa Tangani Pandemi, Inilah Bentuk Apresiasi Anies Terhadap Tenaga Kesehatan
Selasa, 3 November 2020
Faktakini.net
Berjasa Tangani Pandemi, Inilah Bentuk Apresiasi Anies Terhadap Tenaga Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi apresiasi terhadap tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan virus Covid-19 selama pandemi ini.
"Apresiasi tinggi patut diberikan kepada mereka yang telah berdedikasi merawat penderita Covid-19, hingga tak sedikit yang berguguran," ujarnya dilansir dari Kumparan.com, Senin, (2/11/2020).
Bentuk apresiasi yang diberikan Anies kepada tenaga kesehatan di antaranya:
*Pemberian Insentif*
Anies melalui Pemprov DKI memberi insentif khusus kepada tenaga kesehatan dan penunjang lainnya yang terlibat dalam penanggulangan bencana wabah Covid-19.
Insentif ini, menurut Anies, merupakan bentuk penghargaan tinggi kepada tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Sebab bagi Anies mereka adalah pihak yang paling dibutuhkan, sekaligus paling berisiko terpapar Covid-19.
"Kami beri angka tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan pribadi yang terlibat penanganan. Bukan saja berat secara tugas, tapi mereka adalah orang-orang yang paling berisiko terpapar. Bahkan kemarin sebagian pun sudah dalam kenyataannya terpapar Covid-19," ujar Anies.
Pemberian insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada mereka yang telah berjasa selama pandemi ini. Insentif untuk tenaga kesehatan ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2539 Tahun 2020.
*Fasilitas Hotel dan Penginapan*
Dilansir dari laman Kumparan.com, Ada 11 hotel yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk tenaga kesehatan yang tak bisa pulang ke rumah. Ada 6 hotel BUMD dan 5 hotel Kemenparekraf.
“Mereka juga disediakan layanan transportasi antar jemput dari hotel ke RS ataupun sebaliknya. Para tenaga kesehatan ini juga disediakan konsumsi berupa meal box 2 kali sehari untuk yang sedang bertugas, dan 3 kali sehari untuk yang libur, ditambah snack. Tak lupa juga layanan laundry,” jelas Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti.
*Santunan untuk Anak Tenaga Kesehatan yang Gugur saat Bertugas*
Tiap anak dari tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas akan diberikan santunan oleh Pemprov DKI. Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 739 Tahun 2020 tentang besaran beasiswa dan daftar penerima beasiswa pendidikan anak para tenaga kesehatan yang gugur saat penanganan Covid-19.
“Nominal yang diberikan yaitu Rp 6 juta hingga Rp 20 juta per orang/tahun. Proses pencairan dilakukan secara non tunai oleh Dinas Pendidikan di awal tahun ajaran baru setiap tahun,” tandas Widyastuti.
Jumlah anak yang mendapat santunan tak dibatasi selama masih dalam usia sekolah hingga perguruan tinggi Strata 1. Mereka mendapatkan santunan hingga sang anak lulus pendidikan tinggi Strata 1 sesuai Pergub 739 Tahun 2020.