Gus Nur Dan Kedzaliman Hukum Di Negeri Ini

 



Kamis, 26 November. 2020

Faktakini.net

*GUS NUR DAN KEZALIMAN HUKUM DI NEGERI INI*

_[Catatan Pengantar Pembacaan Pernyataan Hukum Tim Advokasi Gus Nur]_

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Tim Advokasi Gus Nur

Pada hari ini Kamis (26/11) jam 13.00, kami Tim Advokasi Gus Nur berencana mengadakan Pers Konference terkait penanganan kasus Gus Nur. Ada beberapa perkembangan mutakhir yang perlu kami sikapi dan tanggapi secara hukum.

Apa yang ingin kami sampaikan pada prinsipnya adalah bukan sekedar ikhtiar membela Gus Nur. Namun juga berusaha untuk mengenbalikan Marwah dan Wibawa hukum dan aparatnya, dengan mengoreksinya agar menjalankan fungsi penegakan hukum secara benar, adil, imparsial, menjunjung tinggi asas equality before the law (asas persamaan), juga asas kepastian hukum.

Kita semua bersepakat bahwa Negara ini adalah Negara hukum. Semua tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum haruslah berdasarkan hukum. 

Dalam ketentuan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 1 ayat (3) telah menegaskan konsepsi Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat) dan bukan Negara Kekuasaan (Matctstaat). Karena itu, tidak boleh hukum dijalankan dengan asas suka-suka, dengan menggunakan kewenangan hukum secara serampangan, sekehendak hati.

Itulah, diantara latar belakang Tim Advokasi Gus Nur mengadakan Pers Konferece. Tim ini terdiri dari banyak unsur, ada dari LBH PELITA UMAT, ada dari TPM, PUSHAMI, LBH FRONT, profesional Lawyer, dan unsur lainnya. Sejumlah nama tergabung dalam tim ini.

Sebut saja ada ACHMAD MICHDAN, S.H., AZIS YANUAR, S.H., NOVEL BAMUKMIN, SH, Dr. MUHAMMAD TAUFIK, SH MH, BUDI HARJO, S.H.I., ANDRY ERMAWAN, SH, AGUNG SILO WIDODO BASUKI, SH, MH, DIMAS AULIA RAHMAN, SH, AMIRUL BAHRI, SH, ZAINAL FANDI, SH, MH, DADE PUJI HENDRO SUDOMO, SH, MUHAMMAD NUR RAKHMAD, S.H., ZULHAIDIR, S.H., SHODIKIN, S.H., dan masih banyak lagi.

Diantara aspek yang akan kami soroti dan kritisi adalah :

*Pertama,* aspek prosedur yakni serangkaian proses penyidikan dari sejak penangkapan hingga penahanan, penolakan permohonan penangguhan penahanan, aspek situasi di tahanan, dan lain sebagainya.

*Kedua,* aspek substansi perkara. Yakni sumirnya dugaan kasus ujaran pencemaran dan/atau menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45A ayat (3) dan/atau pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kami juga ingin, agar publik, seluruh rakyat ikut mengontrol kasus ini dengan menyampaikan sejumlah up date perkembangan kasus. Bagaimanapun, kontrol masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk mengawal penegakan hukum agar memberikan rasa keadilan ditengah masyarakat.

Hanya saja perlu kami sampaikan dalam tulisan ini, bahwa praktik penegakan hukum terhadap Gus Nur adalah praktik kezaliman penguasa yang tak malu-malu dipertontonkannya kepada publik. Penegakan hukum di era rezim Jokowi, harus jujur kami sampaikan sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kiranya demikian pengantar yang bisa penulis sampaikan. Kepada khalayak, tentunya dapat mengikuti kegiatan pembacaan pernyataan hukum dan Pers Comference yang oleh tim media akan disiarkan secara langsung melalui sejumlah kanal sosmed, baik YouTube, Facebook dan yang lainnya.

Terakhir, kami dari Tim Advokasi Gus Nur memohon doa dan dukungan masyarakat, agar kami diberi kemudahan dan pertolongan dalam menjalankan amanah. Semoga, Allah SWT meridhoi semua niatan dan amal kita, Amien yarobbal alamien. [].