Habib Rizieq Ikhlas Terima Denda 50 Juta Dari Pemprov DKI Dan Langsung Dibayar Cash

 



Ahad, 15 November 2020

Faktakini.net, Jakarta - Hari Sabtu (14/11/2020), lebih dari 300 ribu umat Islam hadir di jalan depan MS FPI Petamburan, Tanah Abang Jakarta Pusat, untuk menghadiri acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.

Umat sudah benar-benar rindu pada Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang setelah tiga tahun berada di Saudi Arabia, kali ini kembali hadir dalam Acara Maulid bersama DPP FPI ini. 

Selain itu juga  diselenggarakan acara akad nikah putri Imam Besar Habib Rizieq Shihab dengan Habib Muhammad Irfan Alaydrus. 

Namun karena jumlah massa sangat banyak dan Pemprov DKI dibawah pimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan selama ini juga dikenal sangat tegas dalam memberlakukan peraturan, Satpol PP DKI kemudian memgenakan denda administratif kepada Habib Rizieq Shihab karena dinilai melanggar protokol kesehatan Corona (COVID-19), dan langsung dibayar lunas oleh FPI. 

Pemprov DKI Jakarta berterima kasih kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menerima sanksi denda dan sanksi sosial pelanggaran protokol kesehatan pada masa PSBB transisi. Kegiatan HRS pada masa pandemi harus mengedepankan protokol kesehatan Covid-19, dan denda Rp50 juta yang ditetapkan pun sudah dibayar.

"Kami terima kasih kepada Habib Rizieq dan keluarga dan temen temen FPI yang menerima surat dan sanksi yang diberikan oleh Pemprov dan bahkan langsung memenuhi kewajiban dan tanggung jawab nya membayar denda sebanyak Rp 50 juta," kata Wagub DKI Ariza Patria kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Politikus Partai Gerindra itu itu juga menyebutkan bahwa sedikitnya telah memberi sanksi terhadap 37 orang yang hadir dalam acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat itu. Mereka rata rata dikenakan sanksi sosialnkarena tidak menggunakan masker.

IB-HRS bayar DENDA 50 JUTA RUPIAH

Acara Maulid di Petamburan - Jakarta telah terapkan Protokol Covid ketat. BNPB sumbang 20 ribu Masker & panitia pun menyiapkan Sanitizer. 

Sejak awal acara jama'ah telah diberikan Masker & diatur Jarak. Namun jama'ah membludak krn ANTUSIAS, shg TIDAK TERBENDUNG & terjadi penumpukan umat yg hadir. 

Akibatnya, IB-HRS dikenakan Denda Rp. 50 juta atas pelanggaran protokol yg tak disengaja tsb oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta. 

IB -HRS & Keluarga sangat mengerti & memaklumi Sanksi Administratif tsb, bahkan langsung membayar LUNAS dg ikhlas, krn Pemprov DKI Jakarta tdk cari2 kesalahan apalagi REKAYASA KASUS, tp memang ada pelanggaran krn ANTUSIAS Umat Islam tak terbendung. 

Lain halnya jika ada yg cari2 kesalahan atau rekayasa kasus pasti IB-HRS akan menolak & melawan.

Puluhan Pengusaha siap bayar denda IB-HRS, tp scr halus ditolak IB-HRS, krn beliau ingin melunasi sendiri sbg bentuk pertanggung-jawaban. Beliau ucapkan Terima Kasih kpd Para Pengusaha Dermawan tsb.

Posting Komentar untuk "Habib Rizieq Ikhlas Terima Denda 50 Juta Dari Pemprov DKI Dan Langsung Dibayar Cash"