HRS Center: Sudah Terjadi 398 Kerumunan, Kenapa Baru Anies Dipanggil?

 



Kamis, 19 November 2020

Faktakini.net, Jakarta - Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menyorot pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh polisi terkait dengan terjadinya kerumunan di Jakarta.

HRS Center meminta kasus kerumunan di masa PSBB Transisi itu tidak dikategorikan sebagaimana pelanggaran hukum pidana.

"Penyelidikan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab harus dinyatakan bukan peristiwa/perbuatan pidana," tulis HRS Center dalam keterangan resminya pada Kamis, 19 November 2020.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh pimpinan HRS Center, yakni Chief Legal Department Muhammad Kami Pasha, Secretary General Ustadz Haikal Hasan Baras, dan Director Dr Abdul Chair Ramadhan.

Menurut HRS Center, sistem penanganan Covid-19 yang digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah menggunakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina wilayah. Maka, dasar hukum yang harusnya digunakan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020.

Sementara pidana yang diselidiki polisi, yakni Pasal 9 juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dianggap bukan untuk pelanggaran PSBB. Selain itu, penerapan Pasal 216 KUHP juga dipandang tidak tepat untuk penyelidikan.

"Maka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Imam Besar Rizieq Shihab, dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana."

Pemanggilan Anies dipertanyakan mengingat sebelum ini telah terjadi ratusan kali kerumunan massa.

“Soal kerumunan massa, itu sudah terjadi 398 kali, itu ada datanya. Pak Anies itu yang ke-399. Pertanyaannya, setelah 399 kali terjadi, kenapa baru Pak Anies yang dipanggil,” kata Sekjen HRS Center Ustadz Haikal Hassan Baras. 

Pernyataan Babeh Haikal itu merespons pertanyaan sikap HRS Center mengenai rencana pemanggilan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Seperti diketahui, Emil juga akan diklarifikasi polisi terkait dengan kerumunan massa.

Pemanggilan RK dijadwalkan pada Jumat 20 November 2020 besok. Sementara Anies telah lebih dulu dipanggil polisi pada Senin lalu.

Menurut Babe Haikal, pemanggilan RK terlihat terjadi karena desakan masyarakat. Setelah Anies, muncul agar sikap yang sama juga diterapkan pada kepala daerah lain yang juga terjadi kerumunan. Babe Haikal menilai pemanggilan Emil merupakan hal wajar.

“Itu (pemanggilan) yang positif, tapi positif yang terlambat. Kita lihat untuk memenuhi keadilan di masyarakat supaya demi kebaikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat berujar penyelidikan kasus kerumunan ini menyasar pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun saat ini, kata dia, proses penyelidikan dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya pidana.

Hingga kini Polda Metro Jaya belum memanggil Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan. "Nanti masih belum, masih dalam penyelidikan. Masih diperiksa semuanya, nanti baru digelar," ujar Yusri di Polda Metro Jaya.

Foto: Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan (tengah), Sekjen HRS Center Haikal Hassan Baras (kiri) dan Chief Legal Department Muhammad Kami Pasha menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Sumber: okezone.com




Posting Komentar untuk "HRS Center: Sudah Terjadi 398 Kerumunan, Kenapa Baru Anies Dipanggil?"