Kelompok Pengusaha Dan Buruh Sambut Baik Kebijakan Anies Soal UMP Asimetris

 




Selasa, 3 November 2020

Faktakini.net

𝐊𝐞𝐥𝐨𝐦𝐩𝐨𝐤 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐚𝐡𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐁𝐚𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐛𝐢𝐣𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐢𝐞𝐬 𝐒𝐨𝐚𝐥 𝐔𝐌𝐏 𝐀𝐬𝐢𝐦𝐞𝐭𝐫𝐢𝐬


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp. 4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak Covid-19.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resminya pada Minggu, (1/11/2020). 

“Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujar Anies.

Anies mengatakan penetapan UMP Rp 4.416.186 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.

Pandemi Covid-19, lanjut Anies telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk dalam membayar upah.

Anies mengatakan perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi buruh, serta menjaga kelangsungan usaha.

Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2021 disambut baik oleh kalangan pengusaha dan buruh. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja.

Menurut Alphonzus, keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak menaikkan UMP bagi sektor terdampak dinilai langkah tepat.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang. Ia menilai kebijakan Asimetris Pemerintah DKI Jakarta untuk UMP 2021 sangat adil bagi seluruh elemen.

“Kebijakan itu sangat adil dan memang itu kita dorong agar sektor tertentu yang produktif selama pandemi tetap menaikkan UMP 2021 sebaliknya yang terkena dampak, kenaikannya 0% atau besarannya sama dengan UMP 2020,” ujar Sarman, di Jakarta, Minggu (1/11/2020).

Di kalangan buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta. 

"Hari ini saya mengapresiasi langkah gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah menaikan upah minimum provinsi," ujarnya, Minggu (1/11/2020).