Kerahasiaan ID Pasien Dilindungi UU, Wali Kota Bogor Bima Arya Bisa Sangat Mungkin Dilaporkan Balik

 



Sabtu, 28 November 2020

Faktakini.net

*Kerahasiaan ID Pasien Dilindungi UU, Wali Kota Bogor Bima Arya Bisa Sangat Mungkin Dilaporkan Balik*

Karena mau tau hasil test swab masyarakat dari pihak RS maka dianggap memaksa RS untuk membocorkan hasil test swab IB HRS 

Kerahasiaan Identitas Pasien

Pada dasarnya, setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Ini diatur dalam Pasal 32 huruf i Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”),

Hak serupa juga diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan (“UU Kesehatan”) dan Pasal 17 huruf h angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”) yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali, salah satunya, mengenai riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, karena bila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi.

Masih menyangkut hak pasien dan kewajiban rumah sakit, setiap rumah sakit harus menyimpan rahasia kedokteran, yang hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hal yang ditemukan oleh dokter dan dokter gigi dalam rangka pengobatan dan dicatat dalam rekam medis yang dimiliki pasien dan bersifat rahasia.[2]

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e7c4201bb923/jerat-hukum-bagi-penyebar-identitas-pasien-positif-covid-19/

Foto: Bima Arya