Kerumunan Di Jateng Aman Tapi Anies Dipanggil Karena Acara Maulid Di Petamburan, FPI: Tak Adil dan Zalim!

 



Selasa, 17 November 2020

Faktakini.net, Jakarta - Saat Gibran anak Jokowi mendaftar ikut Pilkada Walikota Solo, ribuan massa juga menyertainya sehingga jelas-jelas melanggar Protokol kesehatan. Namun ia dan timses nya aman-aman saja, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga tidak dipanggil polisi untuk dimintai pertanggungjawaban. 

Acara Kliwonan Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan juga dihadiri banyak massa. Mereka juga jelas melanggar Protokol Kesehatan namun aman-aman saja. Serta banyak lagi contoh kerumunan lainnya yang dibiarkan. 

Tetapi di Jakarta, situasi nya ternyata sungguh jauh berbeda. Sejumlah pejabat kena dampak buntut pelanggaran protokol kesehatan di acara!Maulid Nabi Muhanmad SAW di dekat kediaman Imam Besar Habib Rizieq Syihab, dari pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi hingga pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

FPI menegaskan ini adalah bentuk ketidakadilan dan kezaliman.

Pengacara FPI Aziz Yanuar mulanya menyoroti pihak-pihak yang mempermasalahkan kerumunan di acara Habib Rizieq. Aziz pun menyinggung konvoi yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar pilkada ke KPUD Solo.

"Di tempat lain, September kemarin Gibran mengadakan konvoi untuk balon cawalkott Solo, alasannya pas ditanya 'ini protokol kesehatan tidak dilakukan', kata dia 'susah', kata dia 'pendukung kita banyak, tidak gampang untuk diketati'. Enak kan? Tidak ada sanksi, tidak ada denda, tidak ada kapolres dicopot, tidak ada kapolda dicopot," kata Aziz saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Selain itu, Aziz juga menyinggung acara maraton di Magelang hingga pertemuan para menteri di Bali yang dinilainya abai protokol kesehatan namuny tak ditindak. Aziz menyebut ada ketidakadilan jika hanya Irjen Nana dan Irjen Rudy yang dicopot dari jabatan kapolda.

"Itu bentuk ketidakadilan, itu bentuk kezaliman, itu bentuk perlakuan sewenang-wenang, gitu kan. Kalau mau adil, copot dong Kapolda Jawa Tengah, copot dong Kapolda Bali. Di Riau juga kemarin ada acara, copot dong Kapolda Riau, copot kapolres, copot Bareskrim. Kenapa? Gus Nur dan beberapa tahanan kena COVID semua, padahal kami udah minta penangguhan," ujar Aziz.

"Copot Kabareskrim, copot juga Kapolri, Kabareskrim kan di bawah Kapolri. Kalau adil. Ini udah ada korban loh. Saya mau tanya, kemarin kerumunan (acara Habib Rizieq) ada korban nggak? Nggak ada. Ini udah jelas Gus Nur jadi korban, Jumhur Hidayat korban kena COVID, nyata fakta beliau sekarang dirawat di RS Polri. Nggak adil kan?" sambungnya.

Terkait pemanggilan Anies Baswedan untuk klarifikasi, Aziz juga menilainya tak adil. Menurutnya, hukum hanya tajam untuk persoalan yang menyangkut Rizieq.

"Sama, permasalahkan Pak Anies, kapolda, kapolres, baik (Polda) Metro maupun Jawa Barat, sama ini. Bentuk ketidakadilan. Pokoknya terkait dengan Habib, sikat semua, tegak hukum setegak-tegaknya. Tapi yang kontra, 'aduh nanti dulu deh'," ujarnya.

Berikut ini pernyataan Azis Yanuar SH yang diterima oleh Redaksi Faktakini.net, Senin (16/11/2020) pukul 23.50 WIB. 

Terkait tuduhan dugaan pelanggaran pasal 93 jo 9 (1) uu no 6/2018 jo pasal 216 kuhp thd HRS DAN FPI :

1. dugaan itu masih  sangat prematur sbnrnya secara hukum,karena pasal 93 UU No.6/2018 itu ada frasa MENYEBABKAN KKM/kedaruratan kesehatan masyarakat, KKM dlm hal ini merujuk pada lampiran kepmenkes 413/2020 jo Keppres 11/2020 dimana covid 19 masuk KKM.

Nah apa dasar hukum menetapkan kejadian malam ahad kemarin masuk KKM??BUKTI HUKUM NYA MANA?

harusnya kan ada terlebih dahulu dasar jelas timbul KKM itu,baru kemudian dilanjutkan dgn tindakan pemanggilan utk klarifikasi dan semacamnya,ini Bukti HUKUM KKM TIDAK ADA,MAIN PANGGIL KLARIFIKASI,DASARNYA APA??

Kalaupun dasarnya ada nanti beberapa pekan kemudian,pertanyaan lanjutan adalah : bagaimana dengan 

kejadian2 pelanggaran protokol kesehatan lain yg sudah terjadi sebelumnya, antara lain:

1. Rapat koordinasi tingkat menteri di Bali juni lalu berkumpul tanpa masker dan tdk jaga jarak TDK ADA SANKSI DAN DENDA SERTA TDK ADA PENCOPOTAN THD APARAT KEAMANAN SETEMPAT;

2. Elite Race Marathon di Magelang beberapa wkt lalu para penonton berkumpul tanpa jaga jarak TIDAK ADA SANKSI DAN DENDA SERTA TDK ADA PENCOPOTAN APARAT KEAMANAN SETEMPAT;

3. GIBRAN DAFTAR BALON WALKOT SOLO SEPTENBER KEMARIN KUMPULKAN BANYAK MASSA TIDAK ADA SANKSI DAN DENDA SERTA TDK ADA PENCOPOTAN APARAT KEAMANAN DI SOLO,MALAH GIBRAN ALASAN PENDUKUNG SANGAT BANYAK DAN TDK BISA DIKETATI;

4. GUSNUR DAN BEBERAPA TAHANAN DI MABES POLRI DIDUGA TERJANGKIT COVID 19 NYATA LHO,TP TDK ADA PENCOPOTAN KABARESKRIM DAN KAPOLRI.

KENAPA SEMUA ITU DIATAS CONTOH SEDIKIT TIDAK DIPERMASALAHKAN...TIDAK HEBOH SAMPAI APARAT KEAMANAN DICOPOT???

tidak ada proses penerapan pasal 93 jo pasal 9 Uu No.6/2018 dan pasal 216 KUHP tuh dan penyelidikan akan hal tersebut tidak ada.

INGAT UU NO.6/2018  PASAL 7 : SETIAP ORANG MEMILIKI HAK MEMPEROLEH  PERLAKUAN YANG SAMA DALAM PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN,artinya HRS DAN FPI DLL MEMILIK HAK SAMA DGN PIHAK LAIN..KEDUDUKAN SAMA DI HADAPAN HUKUM..

APAKAH HUKUM HANYA TEGAK DAN BERLAKU UNTUK HABIB RIZIEQ SYIHAB DAN FPI SERTA YG PRO THD MEREKA SAJA???

INI DZALIM,BERLEBIHAN DAN KETIDAKADILAN NYATA...

Sebelumnya, Polri langsung mencopot dua kapolda yang disebut tak melaksanakan perintah menegakkan protokol COVID-19, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11).

"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," sambung Argo.

Irjen Nana digantikan Irjen Muhammad Fadil Imran. Sedangkan Irjen Rudy Sufahriadi digantikan Irjen Ahmad Dofiri.

Polisi pun melayangkan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan. Klarifikasi itu buntut acara Maulid Nabi Muhammad SAW bersama DPP FPI. 

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, biro hukum...," kata Argo.

"Dan kemudian beberapa tamu yang hadir," sebut dia.

Sumber: Republika.Co.Id

Posting Komentar untuk "Kerumunan Di Jateng Aman Tapi Anies Dipanggil Karena Acara Maulid Di Petamburan, FPI: Tak Adil dan Zalim! "