Ketegasan Rasulullah SAW Menyebut Pelacur (Lonte) Untuk Wanita Jenis Ini




Ahad, 22 November 2020

Faktakini.net, Jakarta - Saat ini sedang ramai berita tentang ketegasan Imam Besar Habib Rizieq Shihab menyebut tentang buruknya perilaku Lonte (Pelacur) dalam salah satu ceramahnya. 

Kalangan pembenci Dzurriyah Rasulullah SAW langsung mengecam statemen Habib Rizieq, padahal Datuk (Kakeknya) Habib Rizieq yaitu Rasulullah SAW juga tegas menyebut kata Pelacur untuk orang yang memang layak disebut Pelacur (Lonte). 

Untuk seorang Lonte (Pelacur) apalagi yang sudah terang-terangan mengumumkan dirinya adalah Lonte, lalu mau sebut dia dengan panggilan apa? Ustadzah? Kan jelas tidak mungkin. Lonte is Lonte. End. 

Terkait seputar penggunaan parfum bagi wanita terutama saat keluar rumah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyebutnya sebagai pelacur atau pezina. 

Berikut penjelasan tentang aturan penggunaan parfum bagi wanita sebagaimana dikutip dari Muslimah.or.id:

Dalam salah satu hadis, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur." (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ nomor 323 mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Memang benar, akan tetapi yang dimaksud hadits tersebut adalah parfum untuk keluar rumah dan laki-laki bisa mencium wanginya dan bisa membangkitkan syahwat laki-laki.

Al-Munawi rahimahullah berkata, "Wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (Faidhul Qadir, 5:27, Makatabah At-Tijariyah, cet. 1, 1356 H, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

Islam memang tegas dalam hal ini, mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah telanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid, sang wanita diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. 

Padahal tujuan ke masjid adalah untuk beribadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (Hadits riwayat Ahmad, 2:444. Syaikh Al-Albani menilainya shahih dalam Shahihul Jami’, no.2703)

Larangan di atas bukan berarti perempuan tidak boleh memakai wewangian sama sekali atau dibiarkan berbau tak sedap. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)

Oleh karena itu, jika parfum dengan wangi sedikit/samar atau untuk sekadar menetralkan bau, (misalnya: deodoran), maka boleh. Selain itu, jika untuk suami, silakan berwangi seharum mungkin. Perlu diperhatikan bahwa parfum wanita warnanya jelas.

Al-Munawi rahimahullah berkata, "Maksud dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.’” (Syarh Asy-Syama’il, 2:5)

Foto: Ilustrasi parfum

Sumber: Rakyatku.com