Khozinudin: Pak Kapolri Tolong Perintahkan Kapolda Sumut Dan Jateng Periksa Gubernur Sumut Dan Jateng

 



Rabu, 18 November 2020

Faktakini.net

*PAK KAPOLRI, TOLONG PERINTAHKAN KAPOLDA SUMATERA UTARA DAN KAPOLDA JATENG UNTUK PERIKSA GUBERNUR SUMUT DAN GUBERNUR JATENG*

Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik

Pak Kapolri, okelah kita tinggalkan perdebatan tentang norma. Perdebatan tentang maklumat yang telah anda cabut. Kita asumsikan, Polda Metro Jaya berwenang memeriksa Gubernur DKI Jakarta dalam rangka menegakkan UU Kekarantinaan Kesehatan (UU 6/2018).

Kita sementara juga abaikan, soal PSBB atau Karantina Wilayah. Anggap saja, semua kerumunan itu melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Anggap saja pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu dapat diterapkan pada semua jenis kerumunan, tanpa terkecuali.

Sekarang, saya Minta Pak Kapolri perintahkan Kapolda Sumatera Utara untuk memeriksa Gubernur Sumut. Saya juga minta Pak Kapolri perintahkan Kapolda Jawa Tengah untuk memeriksa Gubernur Jateng.  Kenapa ?

Begini,

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan pada hari pertama dan kedua kampanye Pilkada 2020, 26-27 September, terjadi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di beberapa daerah. (29/9/2020).

Diantaranya Pasangan calon menghadiri kegiatan relawan di Medan, Sumatera Utara. Pelanggaran ini dilakukan juga oleh salah satu calon yang juga menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution. Ia berpasangan dengan Aulia Rachman. 

Jadi, berdasarkan asas equality before the law, dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, maka Gubernur Sumatera Utara wajib diperiksa sebagaimana Gubernur DKI Jakarta diperiksa.

Selanjutnya, 

Saat pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada Solo (6/8),  bakal calon Gibran Rakabuming Raka yang juga putera Presiden Jokowi berpasangan dengan Teguh disertai arak-arakan massa pendukung. Ini jelas pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi.

Lagi-lagi,  berdasarkan asas equality before the law, dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, maka Gubernur Jawa Tengah wajib diperiksa sebagaimana Gubernur DKI Jakarta diperiksa.

Peristiwa di Medan dan di Solo itu belum daluarsa. Sehingga, penyidik masih memiliki kewenangan untuk memproses perkara.

Ayo Pak Kapolri, perintahkan Kapolda Sumatera Utara dan  Kapolda Jawa Tengah untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Jawa Tengah. Jika tidak, apa yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Gubernur DKI Jakarta adalah kezaliman. Bukan penegakan hukum. 

Ini penting dilakukan, agar tidak ada persepsi penegakan hukum oleh institusi kepolisian menggunakan asas suka suka. Agar kepolisian dipercaya sebagai institusi penegak hukum, bukan alat politik apalagi alat kekuasaan. [].

Posting Komentar untuk "Khozinudin: Pak Kapolri Tolong Perintahkan Kapolda Sumut Dan Jateng Periksa Gubernur Sumut Dan Jateng"