Konpers: Tim Advokasi Kecewa Penangguhan Penahanan Gus Nur Diabaikan Polri
Jum'at, 27 November 2020
Faktakini.net, Jakarta - Tim Advokasi penceramah Ustadz Sugi Nur Raharja atau biasa disapa Gus Nur menyayangkan sikap Polri yang belum bisa memastikan penangguhan terhadap kliennya yang dituding terlibat kasus dugaan ujaran kebencian terhadap organisasi NU.
Salah satu tim Advokasi Gus Nur, Ahmad Khozinudin mengatakan, tindakan kepolisian secara nyata dan kasat mata mempraktikkan kebijakan hukum yang memihak karena menolak permohonan penangguhan Gus Nur.
“Sementara pada kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang menimbulkan kerugian mencapai Rp1,12 triliun, Polri memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangkanya atas adanya jaminan dari istri tersangka,” ucap Ahmad dalam acara konferensi pers di Kantor PA 212 di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2020).
Ia pun mengungkap jika sejatinya Gus Nur permohonan penangguhan yang diajukan Gus Nur dijamin oleh para ulama, keluarga tokoh nasional dan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra yakni Habiburokhman.
“Namun kenyataannya, permohonan penangguhan Gus Nur diabaikan,” ujar Ahmad.
Ahmad pun menyoroti ketidaksamaan pemberlakuan hukum terhadap dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang melalui sejumlah pemeriksaan pendahuluan.
Keduanya dalam situasi pandemi ini, lanjut Ahmad, tidak langsung ditahan sehubungan terlibat dalam kasus Red Notice Koruptor Djoko Tjandra dan baru ditahan setelah berstatus tersangka.
“Semestinya, dengan alasan yang sama Gus Nur juga tidak langsung ditahan dan dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi bukan langsung dijemput paksa sebagai Tersangka dan ditahan. Mengingat, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan kepada penyidik untuk mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran pandemi Covid-19, dengan menetapkan kebijakan penahanan tersangka secara selektif,” tuturnya.
Ahmad menegaskan ada perbedaan penanganan dalam 2 kasus itu oleh Polri.
"Bahwa Gus Nur tidak diberlakukan sama di hadapan hukum seperti kasus yang menimpa 2 jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, yang melalui sejumlah pemeriksaan pendahuluan," ucapnya.
"Keduanya, dalam situasi pandemi ini, tidak langsung ditahan sehubungan terlibat dalam kasus red notice koruptor Djoko Tjandra dan baru ditahan setelah berstatus tersangka," imbuhnya.
Menurutnya, Gus Nur seharusnya diperiksa dulu sebagai saksi. Setelah itu, barulah ditentukan status hukumnya. Ahmad pun mempermasalahkan penjemputan paksa terhadap kliennya.
"Semestinya, dengan alasan yang sama Gus Nur juga tidak langsung ditahan dan dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi bukan langsung dijemput paksa sebagai tersangka dan ditahan," ucap Ahmad.
Polri sebelumnya sudah menolak permohonan penangguhan penahanan Gus Nur pada 13 November 2020. Namun kini pengacara kembali memohon agar Gus Nur dapat dijadikan tahanan kota saja.
"Bahwa jika proses hukum belum bisa dilimpahkan ke pengadilan, penyidik belum bisa melengkapi berkas, semestinya Gus Nur ditangguhkan penahanannya, atau jika tetap dalam status ditahan, penyidik dapat mengalihkan penahanan dari penahanan di rumah tahanan dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata Ahmad.
Permohonan ini disebut Ahmad sudah diajukan sejak Rabu, 15 November 2020. Alasan yang dikemukakan Ahmad berkaitan dengan belum lengkapnya berkas perkara Gus Nur. Selain itu, Ahmad menyebut kondisi kesehatan Gus Nur menjadi salah satu pertimbangan permohonan tersebut.
"Tindakan pengalihan penahanan ini juga penting selain sebagai bentuk menghormati asas keadilan dan menegakkan asas kepastian hukum, juga agar Gus Nur terjamin kesehatannya, mengingat sebagaimana telah dikabarkan media sebanyak 48 tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif terpapar virus Corona (COVID-19). Status tahanan rumah atau tahanan kota akan lebih menjamin kesehatan Gus Nur ketimbang berada di sel tahanan Bareskrim Polri," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Gus Nur tokoh Muda NU itu justru dituding menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Foto: Konferensi pers tim Advokasi Gus Nur di Condet, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2020)
Sumber: detik.com, okezone.com dan lainnya