Kuasa Hukum: Habib Bahar Dan Pihak Pelapor Sudah Lama Berdamai, LP Sudah Dicabut

 



Kamis, 5 November 2020

Faktakini.net, Jakarta - Usai menangkan sidang pra peradilan di PTUN Bandung terkait kasus asimilasi penahanan dengan pihak Bapas Bogor, Habib Bahar bin Smith mendadak kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan di kasus yang lain

Berikut ini pernyataan dari team kuasa hukum Habib Bahar, yang dikirimkan oleh Aziz Yanuar SH kepada Redaksi Faktakini.net, Kamis (5/11/2020) pukul 10.55 WIB. 

"Kami dr tim kuasa hb bahar telah menerima resmi pemberitahuan resmi bahwa pelapor kasus hb bahar di bogor memutuskan dgn tegas bahwa mereka tidak akan mau untuk memproses kasus dimaksud dan tidak bersedia melaksanakan hal hak terkait proses sehubungan dengan laporan tersebut,jelas juga dilampirkan bukti bahwa telah terjadi perdamaian diantara para pihak,juga bukti bukti bahwa sudah dikirimkan kepada pihak kepolisian permohonan pencabutan LP thd habib bahar tersebut", ujar Aziz. 

"Pemberitahuan dimaksud ini juga diberikan kepada pihak kejaksaan dan kepolisian secara resmi...sehingga kami makin yakin jika proses ini masih dipaksakan maka jelas nyata terang benderang ini adalah dugaan upaya kriminalisasi thd habib bahar", tutupnya. 

Berikut ini gambar pernyataan dari PASTI.