Mahfud MD Tebar Hoax 'Habib Rizieq Dideportasi', Langsung Dihajar FPI: Mahfudz Bohong!

 




Jum'at, 6 November 2020

Faktakini.net, Jakarta - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Haji Munarman mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menuding Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab overstay dan akan dideportasi sebagai hoaks.

"Jadi saya mau membantah ucapan-ucapan dari pihak-pihak tertentu, dari Menko Polhukam yang menyatakan bahwa Habib Rizieq overstay, mau dideportasi, itu hoaks dan bohong," kata Ustadz Munarman di kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Ustadz Munarman mengungkapkan Habib Rizieq tak memiliki catatan pelanggaran apapun alias bersih selama tinggal di Saudi. 

Ia menjelaskan bahwa Habib Rizieq menetap di Tanah Suci dengan visa long term atau multiple entry selama dua tahun, sehingga orang nomor satu di FPI itu bisa keluar masuk dalam waktu yang panjang.

Menurutnya, kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia yang direncanakan pada 10 November mendatang karena visanya akan habis pada 12 November setelah terakhir diperpanjang pada 2018.

"Artinya Habib Rizieq tinggal di Makkah itu secara sah. Tidak terjadi pelanggaran apapun juga. Habib Rizieq pulang bukan deportasi. Pulang seperti biasa," katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD melontarkan tudingan bahwa Habib Rizieq seharusnya dideportasi dari Arab Saudi karena melanggar ketentuan imigrasi setempat. Namun, klaim Mahfud, Habib Rizieq ingin pulang secara terhormat tanpa melalui proses deportasi.

Masih belum puas, sosok yang ditertawakan masyarakat akibat ucapan menyesengsengsengsarakan rakyat itu juga menuding Habib Rizieq sempat dicekal pemerintah Saudi lantaran terjerat kasus pidana. Mahfud menebar hoax dengan menyebut Habib Rizieq diduga mengumpulkan dana kegiatan-kegiatan politik di Saudi secara ilegal.

Selain itu, Mahfud mengklaim Habib Rizieq juga tak bisa keluar dari Saudi karena telah melanggar ketentuan imigrasi setempat.

Menurut Mahfudz, Habib Rizieq telah melebihi izin tinggal sesuai visa yang mestinya habis pada Juli 2018.

Jadi kita lihat saja nanti apabila Habib Rizieq pulang, berarti seluruh ucapan Mahfud adalah fitnah dan kebohongan besar dan pantas untuk di proses secara hukum

Habib Rizieq sendiri telah membantah hoax yang ditebar oleh Mahfud cs bahwa dirinya terbelit masalah izin tinggal yang kedaluwarsa atau overstay di Arab Saudi. Ia mengungkapkan selama ini pejabat Indonesia tidak memahami aturan soal overstay di Arab Saudi.

"Saya katakan mulai hari ini, siapapun, termasuk pejabat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, kalau ada yang mengatakan saya overstay, saya akan tuntut secara hukum," tegas Habib Rizieq dalam keterangannya yang disiarkan di kanal Youtube Front TV, Rabu (4/11/2020).

Foto: Sekum DPP FPI Haji Munarman

Sumber: cnnindonesia.com