Patuhi Aturan, Habib Rizieq Bayar Denda ke Pemprov DKI. Ketua Satgas Covid-19 Puji Sikap Tegas Anies Bukti Tidak Tebang Pilih

 



Senin, 16 November 2020

Faktakini.net

Patuhi Aturan, Habib Rizieq Bayar Denda ke Pemprov DKI. Ketua Satgas Covid-19 Puji Sikap Tegas Anies Bukti Tidak Tebang Pilih

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya atas tindakan tegasnya dalam menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab. 

Anies disebut melakukan langkah terukur menyikapi kerumunan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan itu.

"Saya selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni seperti dilansir dari Detik.com, Minggu (15/11/2020).

Habib Rizieq dikenai denda Rp 50 juta lantaran kerumunan yang ditimbulkan pada acara yang digelar Sabtu (14/11/2020) malam kemarin.

"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut," imbuhnya.

Doni menyebut Satpol PP DKI telah menerjunkan 200 personel pada malam saat acara di Petamburan berlangsung. Karena ditemukan pelanggaran, Satpol PP akhirnya memberikan sanksi kepada pihak Habib Rizieq hari ini.

"Kami juga telah berupaya dengan Bapak Gubernur untuk berkoordinasi setiap saat. Gubernur telah menyampaikan imbauan secara lisan, diikuti oleh imbauan secara tertulis. Dan tadi malam, tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan," jelas Doni.

Doni juga memuji Satpol PP DKI yang melakukan penindakan langsung di Petamburan.

Sebelumnya, Satpol PP DKI menjatuhkan denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab.

"Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

"Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta," tandas dia.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan denda tersebut adalah denda maksimal yang diberikan kepada Rizieq.

"Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila dikemudian hari masih terulang kembali, denda tersebut akan dilipat gandakan menjadi Rp 100 juta,” ujarnya, Minggu (15/11/2020).

Danu, Netizen.

1 komentar untuk "Patuhi Aturan, Habib Rizieq Bayar Denda ke Pemprov DKI. Ketua Satgas Covid-19 Puji Sikap Tegas Anies Bukti Tidak Tebang Pilih"