Pendapat Hukum Damai Lubis Atas Operasi Penurunan Baliho Bergambar IB HRS

 



Jum'at, 27 November 2020

Faktakini.net

*Pendapat Hukum atas Operasi Penurunan Baliho Bergambar IB.HRS*

( Segala Tindakan Aparatur Negara atau Abdi Negara mesti Memilki Dasar Hukum )

Tangerang, Jumat 28 Novomber 2020 )

*Referensi UUD  1945,  UU. RI. No.25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer & UU.RI .No.34 Tahun 2014 Tentang TNI*

Penurunan atau pencopotan baliho oleh Pangdam yang bergambar IB.HRS adalah bukan hak dan tidak merupakan kewenangan TNI/ anggota TNI dan secara fakta realita keamanan negara pun tidak menjadi berkeadaan darurat yang diakibatkan oleh karena berdirinya baliho- baliho dimaksud. Sehingga perlakuan atau tindakan dan perbuatan ini tidak atau sekurang-kurangnya belum memiliki dasar hukum atau asas legalitas yang ada ( tidak memenuhi kriteria ketentuan UU.RI No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI ), sehingga secara hukum patut diduga  dinyatakan sbg perbuatan ilegal atau melanggar hukum yang berlaku dan melanggar kepatutan

Pangdam Jaya telah mengakui dirinya " arogan".  Karena dinyatakan olehnya, penurunan Baliho yang bergambar seorang ulama besar IB.HRS. adalah inisiasinya sendiri , tanpa perintah Panglima TNI 

Namun setelah operasi pencopotan atau penurunan baliho dilakukan setelahnya, dilaporkan kpd panglima TNI. Maka Secara sistem ketentaraan adalah diluar komando diluar perintah. 

*Apakah Pangdam Jaya dapat sanski atau minimal teguran dari Panglima TNI ?*

Jawabannya dapat diketahui oleh publik secara aksioma dan logika adalah tidak, oleh karena Pangdam Jaya menyatakan akan terus dan nyata terbukti terus melakukan atau melanjutkan operasi penurunan  ' tanpa perintah tsb. '

Sehingga secara kepatutan dapat pula diduga bahwa Panglima TNI telah melakukan pendiaman perbuatan ilegal yang sebenarnya secara sistem komando adalah pemegang Komando terhadap bawahannya Pangdam Jaya, sehingga berakibat hukum Panglima TNI sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap perbuatan ( hukum )  anggota militer  yang berada dibawah kesatuanya sebagai  anak buahnya

Setidaknya Panglima dapat mencegah pengulangan perbuatan  dan diakhiri dengan pemberian sanksi, diawali melalui proses hukum acara pidana militer terlebih dahulu, bila pengakuan Pangdam Jaya telah terbukti memenuhi tuduhan atau sangkaan atau dugaan pelanggaran sesuai ( Pengakuan Pangdam Jaya sendiri ), yaitu pencopotan baliho bergambar HRS telah dilakukan tanpa perintah Panglima TNI, lalu bila terbukti anggota telah melakukan pelanggaran, maka  ANKUM / atasan yang berhak menghukum dapat menjatuhi sanski hukum  secara dan berkesesuaian dengan hasil investigasi daripada tingkat kelalaian dan atau pelanggaran yang diperbuat oleh terduga pelaku Pangdam Jaya  Abdurachman.  

Prinsip pertanggung jawaban ( hukuman atas  disiplin militer )  atas pelanggaran yang dibuat anggota TNI ini memang sewajarnya dilaksanakan demi kepatuhan prajurit militer dan kepastian hukum 

Namun bila kewenangan ( Tupoksi ) yang dimiliki dan melekat  pada Panglima TNI tidak dilakukan , maka Presiden menurut UUD.1945 sebagai Panglima Tertinggi Tentara Nasional Negara Republik Indonesia, dapat dan memiliki kewenangan ( sesuai hak prerogatif  presiden ) untuk memberi teguran lisan atau tertulis atau sanksi terberat adalah memberhentikan Sang Panglima TNI dari tugasnya 

Pendapat Hukum oleh : 

Damai Hari Lubis

Aliansi Anak Bangsa