Pengumuman Tim Hukum FPI Dan PA 212 Untuk Ambulans Aktivitas Kemanusiaan Dan Logistik
Senin, 9 November 2020
Faktakini.net
Pengumuman untuk ambulans2 yg digunakan untuk aktivitas kemanusiaan dan logistik
assalamualaikum wr wb,
pengumuman...
Untuk ambulan2 yang digunakan untuk keperluan aktivitas kemanusiaan dan logistik YANG TIDAK MEMILIKI IJIN PENYELENGGARAAN AMBULANS dari PTSP PROVINSI, terutama jika wilayah DKI sebagaimana ketentuan pergub No 120 thn 2016.
Maka disarankan :
1. Untuk segera mengurus ijin dimaksud;
2. Jangan membawa barang2 yang selain keperluan medis maupun kemanusiaan serta logistik obat/pangan;
3. Membawa surat tugas dari pemilik kendaraan atau dari organisasi terkait penggunaan ambulans tersebut;
4. Jangan mempersulit jika petugas Kepolisian/TNI berseragam dan bertanda pengenal kepolisian /TNI akan memeriksa kendaraan dgn tetap mengawasi proses pemeriksaan tersebut terutama dengan merekam prosesnya;
5. Membawa selalu SIM dan STNK serta perlengkapan standar seperti P3K dalam kendaraan.
demikian harap diperhatikan.
wassalam wr wb
ttd Bantuan Hukum Front DPP FPI / Tim Divisi Hukum PA 212