Penyelidikan Pidana Prokes Kok Penyidikannya Ke Pidana Penghasutan?

 




Senin, 30 November 2020

Faktakini.net

*PENYELIDIKAN PIDANA PROTOKOL KESEHATAN KOK PENYIDIKANNYA KE PIDANA PENGHASUTAN ?*

Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (pasal 1 angka 5 KUHAP).

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (pasal 1 angka 2 KUHAP).

Penyelidikan itu untuk memastikan adanya peristiwa pidana. Penyidikan itu untuk mencari tersangkanya dalam suatu peristiwa pidana.

Ribut-ribut pemanggilan Anies Baswedan, KH Abdullah Abdurrasyid Asy Syafi'i, pemanggilan anak dan mantu HRS yang baru menikah, pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, pencopotan Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor, itu semua berkaitan dengan PROSES PENYELIDIKAN TERKAIT ADANYA DUGAAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN ATAU TEPATNYA DUGAAN PIDANA PASAL 93 JO PASAL 9 UU NOMOR 6 TAHUN 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Memang benar, ada penyelidikan dugaan tindak pidana 216 KUHP tentang melawan petugas. Tapi penyelidikan ini konteksnya tetap dalam koridor pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018.

Tapi kenapa, ketika kasus ini ditingkatkan menjadi Penyidikan muncul pasal ajaib ? Kenapa penyidik memunculkan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara ? Apa korelasinya penghasutan dengan protokol kesehatan ? Apa hubungannya pasal 160 KUHP dengan pasal 93 Jo pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 ?

Kalau pasal 216 KUHP masih agak nyambung meskipun dipaksakan. Alurnya, diminta untuk tidak berkerumun tapi melawan petugas. Tetap berkerumun, tetap kumpul-kumpul.

Kalau pasal 160 KUHP apa hubungannya dengan protokol kesehatan ? Apa hubungannya dengan UU Nomor 6 tahun 2018 ? Penyematan pasal 160 KUHP dalam pemanggilan HRS dan Habib Hanif patut diduga sebuah PENYELUNDUPAN HUKUM dengan motif agar bisa menahan Tersangka pasca penetapan.

Kita pake logika waras saja. Penyidikan itu tindak lanjut dari penyelidikan. Jika penyelidikan terkait pasal 216 KUHP berarti penyidikan terkait pasal 216 KUHP. Dalam kasus ini, yang diselidiki pasal 216 KUHP tapi kenapa yang disidik pasal 160 KUHP ?

Kalau mau menyidik pasal 160 KUHP silahkan saja, tapi rujukannya penyelidikan berdasarkan pasal 160 KUHP. Jadi perkara ini terpisah dengan urusan protokol kesehatan di masa pandemi.

Tuduhan menghasut itu terkait perbedaan pandangan HRS dengan rezim Jokowi. Tak ada kaitannya dengan pandemi, tak ada kaitannya dengan protokol kesehatan, tak ada kaitannya dengan UU Nomor 6 Tahun 2018.

Seolah, publik ingin dikelabui dengan kesan penyidik sedang menegakkan disiplin protokol kesehatan. Padahal, rezim sedang menarget HRS dengan pidana penghasutan yang tak ada hubungannya dengan protokol kesehatan. [].