Peringati Pangdam Jaya, DPR: Tupoksi TNI Bukan Tertibkan Spanduk dan Baliho!

 



Jum'at, 20 November 2020

Faktakini.net, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha menanggapi tudingan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya, Dudung Abdurahman, yang memerintahkan prajuritnya untuk mencopot baliho Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) di seluruh Jakarta. 

Dirinya pun mengingatkan agar TNI kembali pada tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Tugas TNI adalah menjaga pertahanan negara, sedangkan tugas keamanan negara diberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia, kecuali jika pada pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme, TNI bisa dimintakan bantuan dengan istilah Operasi Militer Selain Perang," kata Tamliha saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).

Dirinya berharap Pangdam Jaya kembali kepada kewenangan TNI terkait urusan pertahanan jika ada kelompok tertentu yang ingin bertindak sebagai separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI. Sementara itu, untuk urusan keamanan ia mengimbau agar hal tersebut diserahkan kepada institusi Polri.

"Sedangkan urusan baliho serahkan kepada Satpol PP," ujarnya.

Foto: Syaifullah Tamliha

Sumber: republika.co.id


Posting Komentar untuk "Peringati Pangdam Jaya, DPR: Tupoksi TNI Bukan Tertibkan Spanduk dan Baliho! "