Pernyataan Ichwan Tuankotta Terkait Mediasi Pihak Perusahaan Dengan PUK FSPF PT D & D
Kamis, 19 November 2020
Faktakini.net, Jakarta - Hari ini Rabu tanggal 18 November 2020 mediasi pertama sekaligus terakhir antara Pihak Perusahaan dengan Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Front PT D & D. Dalam mediasi tersebut Pihak Perusahaan yang diwakiili oleh Pengacara mengakui memang selama ini produksi berjalan normal.
Dan Pihak Perusahaan tetap dalam kesimpulannya tidak mau membayarkan kenaikan upah pekerja dalam hal ini karyawan PT D & D di tahun 2020.
Dari pihak pekerja selama ini sudah melakukan Perundingan Bipartit selama 15 kali. Sempat ada kenaikan yang ditawarkan ke pihak pekerja dengan kenaikan Upah sebesar Rp.120.000, namun kenaikan tersebut juga pada saat perundingan terakhir dibatalkan oleh pihak perusahaan.
Adanya tawaran proposal mengenai upah dibatalkan dengan alasan pandemi Covid19 dan itu terjadi tidak hanya di Indoneai tapi juga di Asia, sehingga perusahaan yang dalam hal ini pengacaranya berketetapan tidak akan menaikan upah pekerja dan lebih memilih mediasi. Dan pada saat mediasi Pihak Perusahaan meminta kepada media
Adanya tawaran proposal mengenai upah dibatalkan dengan alasan pandemi Covid19 dan itu terjadi tidak hanya di Indoneai tapi juga di Asia, sehingga perusahaan yang dalam hal ini pengacaranya berketetapan tidak akan menaikan upah pekerja dan lebih memilih mediasi. Dan pada saat mediasi Pihak Perusahasn meminta kepada mediataor Bapak Suwoto agar mengeluarkan anjuran.
Dari Pihak Serikat Pekerja, disamping para pengurus PUK dan Ketuanya Bang Rizal juga hadir mendampingi ketua Umum FSPF bapak Ichwan Tuankotta.SH.MH. dan akhirnya kedua belah pihak meminta agar mediator segera mengeluarkan anjuran karrena kedua belah tidak Pihak sepakat.