Pers Release BHF DKI Terkait Warga Parung Panjang Yang Ditangkap Usai Aksi Demo



Selasa, 3 November 2020

Faktakini.net

*Pers Release Bantuan Hukum Front DKI Jakarta Terkait Beberapa Rekan-Rekan Parung Panjang Yang Ditangkap Sesudah Aksi Demo*

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Alhamdulillah hari ini (Selasa,03/11/2020) Bantuan Hukum Front (BHF) FPI DKI JAKARTA mendampingi keluarga dari rekan- rekan Parung Panjang untuk mengetahui keadaan dari sanak saudaranya yang di tahan di Polda Metro Jaya, Alhamdulillah keadaan dari rekan-rekan Parung Panjang dalam keadaan *sehat wal afiat*.


Informasi dari  penyidik bahwa yang ditahan *di Tahanan dan Barang Bukti Kriminal Umum berjumlah 2 orang yakni Muhammad Fadlullah Ikhsan dan Rizik Alwi Aulia*


Untuk di *rumah Tahanan narkoba yakni A. Firdaus, Ahmad Chosy Pratama, Wawan Purnawan dan Romdoni. Dan untuk Ustadz Doni Romdhoni sementara masih ditahan di Piket Jatanras*.
Untuk Pasal yang di sangkakan terhadap Mereka Yakni *Pasal 170 KUHP dan/atau 212 KUHP dan/atau UU ITE Pasal 28*.

Demikian pers release ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.