Press Release PUSHAMI Terkait Pembakaran Bendera PDIP: Nurman Ditangguhkan Penahanannya
Senin, 9 November 2020
Faktakini.net
*Pers Release PUSHAMI (Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia) Terkait Pembakaran Bendera PDIP*
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Alhamdulillah hari ini (Senin,09/11/2020) PUSHAMI (Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia) Nurman Klien kami yang diduga sebagai Pelaku Pembakaran Bendera PDIP yang terjadi pada tanggal 24 Juni 2020 di Gedung DPR/MPR RI hari ini ditangguhkan Penahanannya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepulangan Nurman hari ini dijemput oleh pihak keluarga dan di dampingi Kuasa Hukum.
Pasal yang disangkakan terhadap klien kami dalam perkara dugaan tindak pidana dimuka umum dengan lisan untuk menghasut untuk berbuat perbuatan pidana kekerasan / pengerusakan terhadap barang berbentuk bendera berwarna merah berlogo kepala banteng dan atau penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan/atau 156 KUHP.
Demikian pers release ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Tim Kuasa Hukum
*PUSHAMI*