Sekedar Posting Nama Atau Foto IB HRS Langsung Dihukum Di FB & IG, Netizen Protes Lewat Petisi

 



Rabu, 11 November 2020

Faktakini.net

Posting NAMA dan atau FOTO IBHRS. akun FB/IG pasti akan kena hukuman mulai dari 24 jam hingga 30 hari tidak bisa posting. Ini adalah kesewenang-wenangan!

http://chng.it/fwrc54pdXV 

Bantu saya untuk Mempetisi Facebook dan Otoritas yang Berkuasa untuk segera membuka pelarangan unggahan Foto, Video dan Tulisan terkait Habib Rizieq Shihab di Instagram dan Facebook.

bantu sebarkan ya!

.. 

Assalammualaikum wr wb.

Sejak Lama Pasca Aksi Besar 2 Desember 2016 yang dikenal Aksi Bela Islam 212, Instagram dan Facebook, yang merupakan Sosial Media Terbesar di Dunia, melarang pengunggahan Tulisan, Foto dan Video yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam.

Secara akal sehat, tentu Pelarangan Facebook dan Instagram ini, bukan tanpa dasar. Sebab Mana mungkin suatu perusahaan Global, melarang suatu unggahan kecuali Mereka diharuskan melakukan itu karena Kekuatan Otoritas yang berlaku dalam suatu kawasan. 

Maka, Saya dan masyarakat di Indonesia meminta pengungkapan alasan utama siapa dan apa maksud pelarangan ini? Serta harusnya Membuka dan mencabut pelarangan yang tak berdasar dan melanggar Hak-Hak Asasi Manusia.

Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., DPMSS. yang lebih akrab disapa Habib Rizieq (lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965; umur 55 tahun)[1] adalah seorang tokoh Islam Indonesia yang dikenal sebagai pemimpin dan pendiri organisasi Front Pembela Islam.

Pasca Aksi Bela Islam 212 itu, Facebook dan Instagram melakukan berbagai pelarangan terkait dengan Gambar, Video dan tulisan yang terkait HRS dan FPI yang unggahannya viral di kedua akun sosial media tersebut.