Selamatkan Nyawa Ustadzah Kingkin Anida Di Rutan Bareskrim Polri

 




Kamis, 19 November 2020

Faktakini.net

*SIARAN PERS*

*SELAMATKAN NYAWA USTADZAH KINGKIN ANIDA DI RUTAN BARESKRIM POLRI*

Jakarta, 18 November 2020

_"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi"_ (Presiden RI, Joko Widodo).

Berdasar informasi dari Ustadzah Kingkin Anida (yang saat ini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri) dan informasi dari keluarganya, bahwa pada tanggal 11 November 2020 telah dilakukan tes SWAB di Rutan Bareskrim Polri, hasil tes menyatakan Ustadzah Kingkin Anida positif Covid-19.

Sejak dinyatakan positif Covid-19, Ustadzah Kingkin Anida masih tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri, tidak dibantarkan di Rumah Sakit oleh Penyidik. Berbeda halnya dengan tahanan lainnya yang sudah dibantarkan di RS Polri, termasuk tahanan yang berusia lebih muda dari Ustadzah Kingkin Anida. Padahal Ustadzah Kingkin sudah berusia 54 tahun, memiliki hipertensi dan sering batuk-batuk dua minggu terakhir ini.

Kuasa Hukum Ustadzah Kingkin Anida beserta suaminya (Satria Hadi Lubis) sudah mengajukan surat permintaan pembantaran pada hari senin tanggal 16 November 2020 kepada Kapolri, Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Siber (Brigjen Pol. Slamet Uliandi). Ada dua surat yang sudah diajukan, yaitu atas nama Kuasa Hukum Ustadzah Kingkin Anida dan atas nama keluarga beserta surat pernyataan penjaminannya.

Hingga hari ini (18/11) Ustadzah Kingkin Anida masih belum dibantarkan ke Rumah Sakit, ini merupakan perlakuan tidak adil, melanggar HAM dan kemanusiaan. Kuasa Hukum dan suami Ustadzah Kingkin Anida juga sudah menghubungi para penyidik agar segera dibantarkan, tapi belum ada respon positif dari penyidik.

Ustadzah Kingkin Anida sejak tanggal 4 November 2020 sudah mendaftarkan Permohonan Praperadilan, dan sidang Praperadilan perdana akan digelar pada hari senin tanggal 23 November 2020 di PN Jakarta Selatan, dengan perkara nomor: 136/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Ustadzah Kingkin Anida beserta keluarganya melalui kuasa hukumnya, selalu berjuang dengan gigih untuk menegakkan keadilan dan HAM. Seluruh jalur hukum akan ditempuh menuntut keadilan dan melawan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, semata-mata demi menyelamatkan nyawa Ustadzah Kingkin Anida dari bahaya Covid-19 karena tidak dibantarkan ke Rumah Sakit dan demi menegakkan kebenaran formil serta materil.

Apabila Penyidik tidak membantarkan Ustadzah Kingkin Anida, maka Polri telah melakukan pelanggaran HAM dan melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Ttd, 

*Kuasa Hukum Kingkin Anida*

*Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cab. DKI Jakarta*

*Cp. 0812-8720-206*

*#SelamatkanUstadzahKingkin*

Posting Komentar untuk "Selamatkan Nyawa Ustadzah Kingkin Anida Di Rutan Bareskrim Polri"