Soal Kenaikan UMP DKI, Anggota DPRD DKI: Harus Ditiru Provinsi Lain

 



Jum'at, 6 November 2020

Faktakini.net

Soal Kenaikan UMP DKI, Anggota DPRD DKI: Harus Ditiru Provinsi Lain

Anggota DPRD DKI Fraksi Nasdem, Hasan Basri Umar menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 merupakan suatu langkah yang baik dan perlu diapresiasi. 

Menurut Hasan, sikap Pemprov DKI perlu dicontoh provinsi lain. Dia menganggap kebijakan itu menunjukkan perhatian kepala daerah terhadap pekerja maupun pengusaha. 

"Saya rasa kebijakan penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2021 tidak mengalami kenaikan bagi perusahaan atau industri yang terdampak Covid-19 cukup baik. Sedangkan, bagi tempat usaha atau Industri yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan sebesar Rp 4,4 juta atau naik sebesar 3,27 persen itu juga keputusan yang bijak dan perlu diapresiasi," kata asan di Gedung DPRD DKI, Kamis (5/11/2020).

Namun demikian, anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI itu mengatakan, Pemprov DKI harus jelas dalam memberikan kriteria perusahaan atau industri yang tidak terdampak Covid-19. Jangan sampai ada kesalahan dalam penetapan kenaikan upah tersebut. 

"Soal kriteria perusahaan atau industri yang tidak terdampak Covid-19 maupun yang berdampak, DKI harus punya semacam laporan atau SOP yang lengkap. Dinas tenaga kerja DKI harus dapat mengumpulkan lampiran bukti laporan keuangan perusahaan setidaknya selama satu tahun terakhir," kata Hasan.  

Sementara itu, menanggapi adanya anggapan Gubernur Anies tidak patuh terhadap keputusan pemerintah pusat soal upah, Hasan menjelaskan hal itu merupakan hak Kepala Daerah. 

"Jadi begini, memang ada surat edaran dari Kemenaker soal upah 2021 tidak naik, namun kalau Anies mau memberikan asimetris, sah-sah saja. Itu bagian dari bentuk perhatian pemimpin terhadap warganya," jelas Hasan. 

Hasan menjelaskan, selain DKI, Jogja dan Jawa Tengah juga menaikan upah 2021. 

"Malah saya melihat sekarang ini apa yang diputuskan Gubernur DKI pasti dianggap salah, kenapa tidak ada protes terhadap Gubernur Jogja dan Jateng," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, masa pandemi Covid-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.

Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP Tahun 2021.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies.