Telah Pelajari UU Omnibus Law, Habib Rizieq: Lawan UU Cilaka, Sinergi Dengan Berbagai Elemen Masyarakat

 



Kamis, 26 November 2020

Faktakini.net, Jakarta - Dalam peristirahatannya, Imam Besar Habib Rizieq Shihab telah membaca dan mempelajari secara komprehensif UU Omnibus Law yang ditandatangani Jokowi dan mendapatkan klausul yang merugikan rakyat dan membahayakan negara. 

Sehingga, Habib Rizieq menginstruksikan ke seluruh jajaran FPI, GNPF Ulama dan PA 212 menggalang kesinergian dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap UU Cilaka tersebut.

Pada hari Sabtu (14/11/2020) lalu dalam acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, dalam ceramahnya Habib Rizieq sempat menyinggung soal kacaunya pengesahan omnibus law.

Menurut Habib Rizieq undang-undang sapu jagat tersebut dibuat dengan proses yang lucu.

"Indonesia bikin undang-undang, namanya omnibus law. Niatnya sih bagus katanya, katanya. Untuk mempermudah dan memperlancar dunia usaha katanya. Untuk meringkaskan lebih dari 70 undang-undang dalam satu undang-undang saja, katanya. Lalu bagaimana sikap kita, ya kalau untuk kebaikan sih, nggak ada masalah. Cuma yang jadi masalah, Saudara, ini undang-undang prosesnya lucu," kata Habib Rizieq di Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020) dini hari.

Habib Rizieq juga membahas soal halaman di UU Cipta Kerja yang terus berubah-ubah meski sudah disahkan oleh DPR.

"Dari 800 halaman jadi 900-an, dari 900 naik jadi seribuan, dari seribu turun lagi jadi 812, dari 812 naik lagi jadi seribu sekian. Ini lagi bikin undang-undang atau lagi bikin kuitansi warung kopi?" kata Habib Rizieq.

Habib Rizieq menjelaskan proses pembuatan undang-undang. Menurutnya, pembuatan undang-undang perlu dilakukan dengan membuka dialog dan mengundang ulama hingga buruh.

"Yang namanya bikin undang-undang, Saudara, ini saya kasih tahu, masyarakat mesti paham. Yang namanya undang-undang, sebelum disidangkan, DPR itu harus ngundang tokoh masyarakat dari semua elemen. Undang ulamanya, kenapa ulama mesti diundang? Karena dalam undang-undang omnibus law ada hal-hal yang menyangkut agama," tuturnya.

"Undang juga ormas-ormasnya, undang juga pengusahanya, undang juga buruhnya, mahasiswanya ajak dulu dialog. Nggak boleh langsung bikin undang-undang, karena DPR itu wakil rakyat, bukan wakil partai," sambungnya.

Selain itu, dia mengatakan, pembuatan undang-undang perlu melewati Badan Legislasi (Baleg) hingga berujung di paripurna. Undang-undang ini juga disebut perlu dibaca satu per satu sebelum disahkan.

"Kedua, itu dibahas dulu di Baleg, nggak langsung dibawa ke paripurna, fraksi-fraksi ikut membahas, puncaknya nanti di paripurna. Di paripurna ini menarik, seluruh anggota Dewan yang berjumlah ratusan lebih, itu harus baca kalimat per kalimat, kata per kata, huruf per huruf, dan disahkannya per pasal dulu," kata Habib Rizieq.

Sehingga, menurutnya, undang-undang tidak pernah dibuat dengan lebih dari 15 halaman. Dia menilai pembuatan omnibus law ini merupakan tindakan yang ngawur.

"Makanya, selama ini undang-undang nggak pernah tebel, paling 10 hingga 15 halaman supaya gampang dibaca, gampang dikaji, gampang dikoreksi. Tahu-tahu sekarang dibikin seribu halaman, nggak apa, nggak perlu dibaca, mau mulut berbusa lu baca. Kalau lu nggak baca, main ketok palu, disahkan, ini kan namanya ngawur, baca... baca...," pungkasnya.