Ustadz Labib: Ulama Sepakat Penghina Nabi Wajib Dihukum Mati

 




Sabtu, 7 November 2020

Faktakini.net, Jakarta - Hukuman bagi penghina Nabi Saw. menurut kesepakatan para ulama adalah hukuman mati. 

"Para ulama sepakat bahwa hukuman yang mencaci Nabi, penista Nabi dan penghina Nabi adalah hukuman mati," tutur KH. Rokhmat S Labib, ulama yang akrab disapa Ustaz Labib kepada _Mediaumat.news_ dalam Aksi Bela Nabi Mengecam Pernyataan Presiden Prancis Macron Pemberi Restu Penghinaan Nabi Muhammad Saw_, Rabu (04/11/2020), di Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis, Jakarta Pusat.

Menurutnya, dalam kitab _Ash-Sharimul Maslul 'Ala Syatimir Rasul Shallallahu 'alaihi wa Sallam_ karya karya Ibnu Taimiyah ada tiga hukum. "Yang pertama, kalau ada orang Mukmin menghina Rasulullah. Yang kedua, kalau ada orang kafir dzimmi menghina Rasulullah. Dan yang ketiga, kalau ada kafir harbi tatkala menghina Rasulullah Saw. Meskipun ada di antara mereka yang dimaafkan karena beberapa alasan," ujarnya.

Ia melanjutkan, jawabannya, jika dia seorang Mukmin, maka dia murtad dan wajib atasnya dihukum dengan hukuman mati. Jika dia rakyat Daulah Khilafah yakni kafir dzimmi, maka darahnya menjadi halal dan wajib dihukum mati.

"Dan yang ketiga, mereka yang menjadi rakyat di sebuah negara kafir harbi. Berarti dia tidak termasuk bagian rakyat yang bisa diadili dan dihukum oleh Daulah Khilafah. Bagaimana hukumnya? Kata beliau Rasulullah Saw. menyuruh dan memerintahkan untuk melaksanakan hukuman mati, untuk membunuh orang yang menghina Beliau Saw," terangnya.

Menurutnya ada banyak dalil yang memerintahkan untuk membunuh kafir harbi yang menghina Rasulullah. "Diantaranya pada saat Fathu Mekkah, Rasulullah Saw memerintahkan menghukum mati seorang bernama Ibnu Za'bari. Ibnu Za'bari saat itu penduduk Mekkah. Mekkah pada saat itu tidak berada dalam wilayah kekuasaan Islam. Dia sebelumnya menyakiti Nabi, membuat berbagai macam syi'ir, berbagai macam penghinaan kepada Nabi. Dan ketika Fathu Mekkah, Rasulullah memaafkan kepada yang lain tetapi kepada Ibnu Za'bari memerintahkan untuk menumpahkan darahnya," jelasnya.

Ia menilai bahwa ini menunjukkan hukuman mati berlaku juga kepada rakyat negara kafir harbi. "Rasul juga memerintahkan menghukum al-Nadhar bin al-Harits dan 'Uqbah bin Abi Mu'ith. Ada juga seorang Yahudi yang bernama Abu Rafi' bin Abi al-Haqiq al-Yahudi. Dia melakukan penghinaan kepada Nabi. Ada seorang sahabat dengan diam-diam melakukan pembunuhan itu. Dan setelah berhasil, dia laporkan kepada Nabi. Nabi Saw memuji tindakan pemuda tersebut," ujarnya.

Menurutnya, itulah yang semestinya dilakukan oleh penguasa-penguasa negeri Muslim saat ini. "Namun, kita lihat penguasa negeri Muslim saat ini, mereka diam saat Nabi dihina," pungkasnya.[] Achmad Mu'it