(Video) Hanya Karena Nyanyikan Lagu Sambut Habib Rizieq Ini, Prajurit TNI Ditahan
Jum'at, 13 November 2020
Faktakini.net, Jakarta - Seorang Prajurit TNI AU ditahan. Prajurit berinisial Serka BDS itu ditahan hanya karena menyanyikan lagu menyambut kedatangan Imam Besar hingga videonya viral di media sosial.
Tampak dalam video itu, Serka BDS memakai pakaian dinas lapangan (PDL) TNI dengan pet biru khas TNI AU. Saat menyanyikan lagu, ia menurunkan separuh maskernya.
Serka BDS menyanyikan lagu menyambut kedatangan HRS yang baru tiba dari Arab Saudi ke Tanah Air.
"Marhaban pemimpin eFPeI, Allah... Allah.... Disambut prajurit TNI, Allah... Allah.... Marhaban Ahlan Wa Sahlan, Marhaban Habib Riziq Syihab. Takbir, Allahu Akbar!" demikian syair lagu yang dinyanyikan Serka BDS.
Salah seorang netizen di Medsos pun memberikan tanggapan bahwa sebetulnya tidak ada yang salah dari ucapan prajurit TNI tersebut.
"Sebetulnya TNI secara terang2an menyatakan dukungan terhadap Imam Besar ya gak masalah. IB disini kan sebagai pemimpin keagamaan, bukan dalam pengertian pemimpin pemerintahan tandingan, IB juga kan tidak mengajak kudeta. Jadi sama seperti mengidolakan ulama atau tokoh saja, masa' gitu aja dipersoalkan? Tanya tentara2 yg katolik, siapa Imam besarnya pasti dijawab Imam besar katolik sedunia, Paus yg di vatikan itu, klo dia upload fto/video tentang sri paus di medsos apa akan dipermasalahkan ? gak lah.. ini bagian dr kebebasan beragama. Mempersoalkan aparat yg mendukung IB itu itu paling rapuh dan absurd alasannya, sangat mengada2", ujarnya.
Kadispen TNI AU (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto mengkonfirmasi bahwa pria dalam video viral tersebut adalah prajuritnya. Seorang personel dari Satuan Pemeliharaan (Sathar) yang bermarkas di Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
"Memang itu anggota TNI AU. Dia sudah melanggar hukum disiplin militer. Akan kita tindak tapi harus menunggu penyelidikan oleh POM (Polisi Militer) dan intelijen," terang Marsma Fajar, Rabu (11/11/2020), seperti dikutip Detik.
Serka BDS kini sudah ditahan di POM. POM TNI AU (Pomau) sedang melakukan penyelidikan terhadap Serka BDS. Mengenai hukuman, menurut Marsma Fajar, akan sesuai dengan yang diperbuatnya sebagaimana hasil penyelidikan nanti.
"Intinya sebetulnya tidak dilarang untuk bermedsos, tapi ada aturan, rambu-rambu dalam bermedsos seperti arahan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Dia melanggar perintah itu," tandasnya.
Sumber: tarbiyah.net dan lainnya.
Klik video: