6 Anggota FPI Tewas Ditembak, Damai Lubis: Penguasa Hukum berkuasa dengan sistem Rule by law ?




Rabu, 22 Desember 2020

Faktakini.net

Penguasa Hukum berkuasa dengan sistem Rule by law ?  

Oleh :  Advokat, Damai Hari Lubis

Terhadap Penembakan sehingga terbunuhnya 6 anggota FPI oleh Polri adalah pelaksanaan hukum yang meninggalkan tuntunan daripada tatanan konstitusional NRI yang mengedepankan rule of law . Sedang Polri nampak melakukan tindakan hukum dengan cara rule by law. Pada kondisi ini ( peristiwa penembakan 6 orang Mujahid ), terkesan kuat bahwa Perintah Pejabat Eksekutif dan pelaksanaan daripada para perangkatnya merupakan hukum, seolah aparatur penegak hukum memiliki peran fungsinya diatas yudikatif  ?


Oleh karenanya, Komnas Ham sangat perlu kembalikan jati diri Polri agar bekerja sesuai tupoksi menggunakan Rule Of Law, Komnas Ham harus bekerja dengan objektif ( profesional dan Proporsional ) dalam menuntaskan investigasinya, sehingga Komnas Ham akan  melahirkan rekomendasi temuannya sebagai bahan kronologis peristiwa terhadap tuduhan serta tuntutan JPU di lembaga peradilan secara akuntabel ( ada bukti dan fakta hukum ),  ini sangatlah penting untuk  NRI kedepannya sebagai negara hukum,  termasuk agar tidak ada pembenaran atau tdk terjadi lagi praktek pengulangan perbuatan pelanggaran terhadap tupoksi hukum dari para anggota Polri atau tidak dianggap justifikasi terhadap perilaku pelanggaran dengan metode rule by law, ala model cowboy yang justru dilakukan kepada orang WNI umumnya yang sedang dalam keadaan bebas serta medeka dalam beraktifitas, namun diburu lalu di bunuh tanpa alasan hukum yang jelas, sistem ini atau metode yang digunakan jelas2 sangat  bertentangan dengan konsitusi NRI yang menggunakan metode rule of law yang salah satu pelaksanannya menerapkan husnuldzon atau praduga tak bersalah

Posting Komentar untuk "6 Anggota FPI Tewas Ditembak, Damai Lubis: Penguasa Hukum berkuasa dengan sistem Rule by law ? "