6 Laskar FPI Ditembak Mati Polisi, Ini Tanggapan Damai Lubis

 




Selasa, 8 Desember 2020

Faktakini.net

*Penilaian yang Masuk Akal " Menurut " Kacamata Publik Terhadap Dua Informasi yang Berbeda tentunya Mesti Didasari Objektivitas dan Akal Sehat disertai Pengetahuan umum yang Sudah Menjadi Rahasia Umum ( Notoire feiten Notorius atau generally known )*

Oleh : Damai Hari Lubis. Advokat KAI/ Kongres Advokat Inďonesia 

( Pendapat Hukum dan Hak yang Dimiliki Advokat Sesuai Konstitusi )

Secara nalar selaku Advokat dan selaku aktivis hukum dan komparasi melalui cerminan  wajah pelaksanaan atau fenomena penegakan hukum beberapa tahun belakangan ini, maka  tentunya kami AAB. Lebih mempercayai Sekum FPI, Sdr. Munarman selaku Jubir FPI, yang didampingi Ketum FPI Kyai Shobri Lubis, beliau mengeluarkan statemen melalui Konpresnya hari ini, Tanggal 7 Des 2020.  

Konpres yang disampaikan resmi sebagai pernyataan dan sikap FPI,  isinya sebagai bentul counter attac atau bantahan yang tegas dan lugas serta masuk akal, bantahan keras dalam waktu tidak begitu lama terhadap sebuah pernyataan resmi yang diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Fadli Imran/ FI kepada pers pada hari ini,   Tanggal  yang sama 7 Des 2020,  FI  sebelumnya menyatakan ;  " mengakui bahwa anggotanya yang menembak hingga tewaskan 6 ( enam ) anggota FPI, disebabkan karena Anggota FPI menghadang anggota Polri yang sedang melakukan investigasi di jalan Tol Cikarang "  lalu  FI menambah alibinya " Anggotanya terpaksa menembak untuk membela diri, oleh karena, anggota laskar FPI yang tewas selain menghadang anggotanya ( Anggota Polri ) yang sedang bertugas dalam investigasi tersebut, juga melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap polisi, diantara para korban ada yang menggunakan senjata api pistol, selainnya menggunakan senjata tajam ".  

Sedang  bantahan Sekum/ Jubir FPI dalam konpresnya  pada kalimat bantahan yang tertuju pada pernyataannya terhadap FI terkait penggunaan senjata api dan senjata tajam ; "  tidak benar, Itu merupakan pembantaian terhadap anggota FPI, oleh anggota Polda Metro Jaya . Karena tidak mungkin,  anggota FPI tidak diperbolehkan  secara organisasi atau dilarang menggunakan senjata api, bahkan tidak diperbolehkan menggunakan senjata tajam , melainkan  tangan kosong. Anggota Fpi tidak penakut  "

Secara emperis ( data - data sejarah Ormas Islam FPI ini)  sepengetahuan kami AAB, selaku bagian dari masyarakat atau publik bangsa ini,  memang track record FPI, merupakan fakta  mereka anggota FPI sejak berdirinya Ormas, tdk pernah terindikasi menggunakan senjata api, bahkan tak pernah ada historisnya diriwayatkan menggunakan senjata2 yang disebutkan oleh FI. 

Maka banyak publik pastinya merasa informasi serta bantahan melalui Konpres Sdr. Munarman dapat lebih diterima logika atau akal sehat selain  notoire feiten notorious , dibandingakan pernyataan FI yang juga banyak contoh diragukan publik juga oleh karena notoire feiten terhadap  Polri dalam  pelaksanaan kebijakan serta kewenangannya, banyak  sekali praktek tebang pilih pada penegakan hukum 

Pendapat kami perkara ini sungguh tindak pidana yang sangat luar biasa  pada abad demokrasi modern  ( keterbukaan informasi publik ). Untuk itu kami perlu mendesak agar beberapa Lembaga Sah Negara ini amat sangat dibutuhkan  keseriusannya untuk mengungkap wafatnya Para Mujahid FPI ini, melalui investigasi resmi melalui tim khusus investigasi yang independensial, bentukan DPR RI/ Komisi 3, dengan melibatkan lembaga lainnya, seperti Komisi Hak Asasi Manusia, Kompolnas dan Komisi Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk Presiden RI sebagai pengelola pemerintahan tertinggi dan pemilik hak prerogatif terhadap Pemimpin Polri / Kapolri. 

Hendaknya segera minta pertanggung jawaban Kapolri terhadap Para Korban sesuai Mekanisme Hukum dan Ketata negaraan  serta menjaga kearifan dan citra pribadi maupun kelembagaan dari seorang kepala negara dimata WNI pada umumnya

Kami berharap para anggota ( komisioner ) dari beberapa lembaga ini selain mesti terdiri dari individu2 yang independen (  dan juga dibutuhkan anggota investigator  tambahan khusus profesional serta beberapa  pengamat yang independen  ) dari  luar negeri  dan kredibel sesuai track record serta catatan asal organisasi anggota juga diperlukan agar proporsional, dan anggt  lembaga  ini hendaknya segera terjun langsung, karena kejadian ini publis dan mereka telah ketahui bersama dengan anggota  masyarakat tentang adanya ' peristiwa pidana ini hingga tewasnya Para Mujahid ' ,  tanpa harus menunggu adanya pengaduan dan permintaan  atau permohonan pengusutan dari FPI. Kami AAB berharap semoga  lembaga - lembaga negara ini dapat  bekerja dan berkarya secara objektif  serta berpedoman sesuai rule of law ( semata2 dengan  hukum yang berlaku ) utamanya demi wibawa NRI serta kepastian hukum sebagai negara hukum dihadapan semua lapisan anak bangsa dan sejarah hukum bangsa. 

Semoga segera dapat terungkap kebenaran materiil atau  materiele waarheeid melalui due proccess of law terkait siapa dader/ pleger serta aktor intelektual/ doen pleger ( pelaku dan yang menyuruh lakukan ), objektif  menggunakan metode atau prinsip hukum positif. Kami juga berharap, investigasi dapat sukses untuk mengungkap dengan segera dan menangkap Para 

Pelaku dan menahan mereka untuk diadili dengan tanpa pilih tebang ( equality ). Tentunya  kami AAB  juga mendoakan semoga ke -  6 ( enam ) Mujahid Anggota FPI yang menjadi korban, oleh AllahSWT,  Tuhan yang Maha Kuasa di dunia ( langit dan bumi ) serta diahirat, menakdirkan mereka  sebagai manusia - manusia Syuhada , serta terhadap seluruh pelakunya "bila "  kejadian ini adalah  sengaja dirancang ( grand desaign ), semoga Allah akan melaknat mereka melalui pembalasan dengan hukuman  azab didunia dan  kelak siksa diakhirat .