6 Pengawal HRS Tewas Ditembak, Ini Pendapat Hukum LBH Pelita Umat

 



Selasa, 8 Desember 2020

Faktakini.net

PENDAPAT HUKUM

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA ISLAM TERPECAYA-UMAT

(LBH PELITA UMAT)

Nomor : 8/DPP LBH PELITA UMAT/XII/2020

Tentang

MENINGGALNYA 6 (ENAM) ORANG PENGAWAL HABIB RIZIEQ SHIHAB

Mengutip pernyataan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut insiden enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal merupakan pembantaian atau extra judicial killing.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami  akan memberikan pendapat hukum sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh 6 (enam) orang korban tersebut, seharusnya dapat diproses sebagaimana ketentuan pidana yang belaku. Proses hukum tersebut merupakan cerminan dari asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk melakukan pembelaan secara adil dan berimbang (due process of law) dan bahwa aparat dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain, misalnya celurit atau pedang hampir menghunus anggota badan. Apabila kondisi hal demikian tidak terjadi, maka dapat dinilai sebagai tindakan tanpa hukum atau extra judicial killing;

KEDUA, Bahwa apabila indikasi Extra judicial killing terjadi, maka merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang yang telah dijamin oleh UUD 1945 dan  UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia seperti hak hidup dan hak atas pengadilan yang adil hal itu merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya;

KETIGA, Bahwa Perkara ini telah menjadi perhatian publik, agar diperoleh keadilan publik maka perlu KOMNAS HAM RI segera membentuk tim independen pencari fakta dan harus transparan mengungkap kejadian tersebut, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan. Jika aparat yang dilapangan dan/atau memberikan perintah yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum.

Wallahu alam bishawab

Jakarta, 8 Desember 2020.


CHANDRA PURNA IRAWAN SH MH

Ketua


PANCA PUTRA KURNIAWAN SH MSi

Sekretaris Jenderal