Achmad Michdan: Bentuk TPF Usut Kasus Tragedi Penembakan 6 Laskar FPI

 




Kamis, 10 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta - Tewasnya 6 Laskar FPI yang ditembak oleh polisi, Senin (7/12/2020) menimbulkan protes dan keprihatinan yang mendalam dari umat Islam. 

Achmad Michdan SH selaku pengacara senior mengajak semua agar berpikir jernih dan bersama-sama ke Komisi III DPR melakukan dengar pendapat. 

Pengacara TPM ini  menyatakan jika ditemukan bukti pelanggaran, maka dengan hormat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya diminta untuk mengundurkan diri dan perwira yang terlibat harus diproses hukum.

Selain itu ia juga mendesak Presiden, Komnas HAM dan lainnya untuk membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas penembakan ini.



Posting Komentar untuk "Achmad Michdan: Bentuk TPF Usut Kasus Tragedi Penembakan 6 Laskar FPI"