Advokat Damai Lubis: Penyidik Jangan Adu Domba Antara UU Demi Menahan Seorang Ulama

 



Ahad, 13 Desember 2020

Faktakini.net

*PENYIDIK JANGAN ADU DOMBA ANTARA UNDANG - UNDANG DEMI MENAHAN SEORANG ULAMA.*

OLEH : DAMAI HARI LUBIS

KETUA ALIANSI ANAK BANGSA / AAB 

ADVOKAT, KONGRES ADVOKAT INDONESIA

*HMRS. Menurut Hukum Haram Ditahan ( dipenjara ),  sepanjang tuduhan Hasut merupakan pendapat yang disampaikan atas adanya  kebijakan atau perbuatan atau perilaku/ adab dari seorang atau kelompok pejabat, termasuk apa yang dilakukan atau diperbuat atau kalimat atau kata -kata  yang dinyatakan atau keluar dari pejabat publik atau tokoh atau  tokoh masyarakat atau publik pigur / public figure termasuk artis*

( UU. NO. 1. Tahun 1946 Tentang KUHP Tidak boleh dipertentangkan atau dibuat overlapping/ tumpang tindih dengan UU. Lainnya yakni UU. NO.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dari pasal melanggar kerumunan PSBB atau melanggar protokoler kesehatan lalu nyatanya dinyatakan melanggar  pasal 93 Jo.9 UU. RI.NO. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan, lalu  dikembangkan menjadi pasal 160 KUHP. Apakah nanti akan dikembangkan lagi menjadi  Pasal 107 KUHP yang menjurus kesalah satu ayatnya terkait Makar ?  

Sedangkan tufuhan hasutnya pun debatebel ( 160 KUHP ), bahkan tuduhan tsb. Sangat mudah dipatahkan melalui argumentasi hukjm yg sederhan.

Maka penahanan IB HRS sejak tadi malam,  perlu dipertanyakan secara jelas oleh karena penegakan hukum butuh kepastian dan keadilan. Siapa yang dihasut ?  dan yang terpenting apa objek atau materi hasut , apakah ada awalan peristiwa hasut ? Apakah awal peristiwa hasut adalah persolan atau kejadian yang sudah menjadi pusat bahasan publik atau umum dan menyentuh kebijakan pejabat publik atau perilaku pejabat publik atau seorang  tokoh publik atau perilaku atau artis yang sudah (  tenar )  dikenal publik ?

Terhadap pokok berita yang terkait pada kedua tingkah atau perilaku keduanya ( pejabat publik atau artis atau tokoh masyarakat atau  publik pigur ) bila merupakan tanggapan atau pendapat terhadap apa yang menjadi pokok bahasan,  adalah ucapan atau tanggapan yang sah,  semasih dalam batasan koridor, oleh karena jabatan maupun profesi keduanya adalah atau ruang milik publik, sehingga menurut hukum, orang yang menyampaikan penolakannya , atau kritisi, bahkan protes dengan penyampaiannya secara terbuka sekalipun, tetap wajib dilindungi secara hukum dan perundang2an , oleh karena hak perorangan dan atau kelompok  tsb. ada payung hukumnya  yakni UUD  NRI dalam pelaksanaanya telah diatur oleh Peraturan Perundang2an yaitu Tentang Kemerdekaan dan Kebebasan dalam Berpendapat ( UUD. 1945 dan rujukannya adalah UU.NO. 9 Tahun 1998  ) 

Sebuah pendapat yang disampaikan asalkan orang atau individu atau kelompok dalam penyampaian hak kebebasan didalam materi yang disampaikan tsb. tidak mengandung unsur kebohongan dan atau fitnah atau laster ( 317 KUHP ) . 

Sehingga  jelas secara hukum, negara yang menganut asas praduga tak bersalah untuk perbuatan hukum yang dituduhkan pada pelanggaran pasal 160,  tidak memiliki alasan hukum bila ditujukan kepada seorang ulama atau da'i model IB.HRS  . Selain oleh karena kritik atau protes merupakan hak hukum. Hak  yang memiliki payung hukum, juga giat kemerdekaan dan kebebasan  berpendepat itu, sangat identik terhadap profesi seorang da'i atau pendawah. 

Maka MRS tidak boleh ditahan terlebih dulu,  sebelum dibuktikan sampai dengan putusan inkracht. Jangan sampai MRS sudah menjalani tahanan ( penjara ),  ternyata bebas dengan vonis vrijspraak atau onslag kan jadi hukum ini nampak suka suka atau dagelan belaka. Bukan kepastian hukum.

Masyarakat bagsa ini sangat2 mengawasi. Dan yang tepenting Penyidik jangan adu domba antara UU. ( menyepelekan yang satu dengan uu yang lainnya)  Serta mesti objketif  dan beradab . Karena adab adalah moral. Hukum tanpa moral tdk memiliki arti bagi keadilan.

Ingat,  MRS bukan penjahat melainkan sebagai ulama, terlebih segala perbuatan hukumnya  memiliki payung hukum dan sebuah derajat yang patut dihormati dan profesinya sebagai ulama pendawah tugas pokoknya adalah menyampaikan pendapat terhadap semua perilaku manusia lintas jabatan tentang mana perbuatan yang  baik atau yang tidak baik . Antara perbuatan Amar maruf dan nahi munkar, keduanya memang mesti dibanding2kan dan disampaikan  dengan berbagai ilustrasi melalui bahasa pengantar.

Bahaya kalau ulama sudah tidak boleh membandingkan perbuatan buruk yang dilarang dengan yang perbuatan baik yang semestinya dilakukan oleh penguasa. Sedangkan ulama berpedoman kepada kitab suci Al Quran dan termasuk pada payung hukum positiif.  

Mau dibawa kemana ini negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa, namun " memusuhi" ulama . Semakin aneh. Penguasa semakin kental aroma suka- sukanya

Posting Komentar untuk "Advokat Damai Lubis: Penyidik Jangan Adu Domba Antara UU Demi Menahan Seorang Ulama"