Aksi 1812 Dibubarkan, Damai Lubis: Aksi Demo Hak WNI Sesuai UUD 1945

 




Selasa, 22 Desember 2020

Faktakini.net

Sebuah Analisa Hukum  Pasca Aksi ANAK NKRI Terkait Topik Aksi :  " Permintaan Keadilan Terhadap Penembakan oleh Anggota Polri Hingga Tewasnya 6 Orang Anggota FPI di Jalan Tol Dini Hari 7 Desember 2020

Oleh Advokat  : Damai Hari Lubis

*Aparatur Negara Tidak Boleh Obstruksi Terhadap Hak Asasi atau Pengkebirian Pelaksanaan Undang - Undang. 

*( Aksi Demontrasi Merupakan Hak dan Kewajiban WNI sesuai UUD. 1945 dan UU.RI . No: 9 Tahun 1998 )*

Secara yuridis formil terhadap diri Sang korlap Rizal Kobar/ RK. Pada aksi 1812 , bila ada ditemukan secara fakta hukum ada seorang atau beberapa orang massa saat aksi/ demo dilakukan  yang membawa dan atau sedang atau baru saja memakai atau telah menggunakan atau mengkonsumsi *Ganja, dan atau Sajam* atau alkohol atau morfin serta senjata api, atau apapun barang atau benda atau zat yang dilarang digunakan oleh undang2 ( diluar pasal pengecualian ), maka terhadap segala bentuk pelanggaran atau kejahatan tsb. Diluar urusan Korlap/ RK. Sepanjang tidak ada temuan atau bukti korelasi hukum antara keduanya ( para fihak pelaku dan RK dan Barang Terlarang )

Pelanggaran atau kejahatan tersebut merupakan urusan si Pelanggar dan  Penegak Hukum Kepolisian atau Aparatur Negara lainnya ( BNN ) yg memiliki kewajiban sesuai sumpah jabatannya, menyelidiki atau menangkap atau penjarakan pelaku atau para pelaku pelanggaran atau kejahatan sesuai proses hukum acara / KUHAP,  tidak ada kaitannya dengan Korlap,  walau korlap tdk menyebut pada himbauannya sebelum atau saat aksi kpd para peserta aksi ' agar tidak membawa ganja , minuman beralkohol,  dll. yang dilarang undang2 '

Kapasitas RK  sbg Korlap 1812 cukup menyampaikan himbauan melalui berbagai publikasi atau pengumuman ( sticker dan media, konten meme ) bagi peserta yang akan ikut aksi 1812  saat pandemi covid 19 ini ; 

1.  Harus memakai masker 

2.   Jaga jarak ( social distancing )

3. Patuhi protokoler kesehatan

4. Jangan berbuat anarkis

Sehingga tdk ada relevansi hukumnya  RK. terseret atau jadi ikut tertuduh terhadap salah seorang atau beberapa orang massa yang membawa ganja atau sajam pada saat aksi. 

Mau dikenakan Pasal dan UU. apa ? Asas teori hukum pidana menyatakan, yang  dapat dikenakan pertanggung jawaban pidana hanya terhadap pelaku/ para pelaku

Akibat proses penerapan hukum yang salah, andai kelak ada pemabuk, atau orang teler, atau ada peserta aksi kantongi ganja, lalu ngelindur datang atau nyasar di acara aksi/ demo. Para korlap aksi ikut ditangkap ? Namun sah saja bila ada bukti korelasi perbuatan 

Model tindakan proses hukum yang tanpa ada korelasi terhadap objek perkara dan subjek pelaku terhadap RK, hal ini justru merupakan obstruksi atau  penghalangan terhadap pelaksanaan undang- undang. Bisa membuat khawatir WNI terhadap pelaksanaan hak mereka  untuk menyampaikan aspirasi atau protes atau kritik terhadap kebijakan penguasa atau pemerintahan. Sedangkan aksi dan topik aksi merupakan ajang kemerdekaan dan kebebasan dalam penyampaiannya, yang merupakan hak publik baik individu maupun secara kelompok. 

Dengan kata lain aksi atau demo merupakan bagian daripada bentuk kewajiban serta hak peran serta masyarakat,  yang diperintahkan oleh undang- undang. Sehingga bila proses hukum terhadap RK   ini dilanjutkan  bisa muncul anggapan " bahwa ada upaya pengkebirian hukum terhadap pelaksanaan undang- undang terhadap melalui Korlap Aksi Demo , bila tanpa ada alat bukti atau korelasi hukumnya,  antara si pelaku delik/ dader dan objek delik atau materi pelanggaran dengan Sang Korlap Aksi

Posting Komentar untuk "Aksi 1812 Dibubarkan, Damai Lubis: Aksi Demo Hak WNI Sesuai UUD 1945 "