Aliansi Ummat Anak NKRI Sulbar: Bentuk TIPF Usut Penembakan 6 Laskar FPI

 




Sabtu, 26 Desember 2020

Faktakini.net

Pernyataan Sikap Aliansi Ummat Anak NKRI SULBAR

Koordinator Aliansi Ummat Sulawesi Barat tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) Ikhlazul, menilai kasus Penembakan 6 generasi muda Indonesia dianggap sebuah pelanggaran HAM, dan Penahanan IB HRS adalah sebuah Diskriminasi Hukum, karena menurutnya kasus yang menjerat IB HRS soal Pelanggaran PROKES di Petamburan bukan pidana melainkan perdata, ini kan Ironi sudah bayar denda kok di penjara lagi. Mana keadilan di Negeri ini.

Lebih Lanjut Ikhlazul menyatakan Kalau dimintai tanggapan soal kejadian di KM 50 Cikarang yang menewaskan 6 Laskar FPI terdapat keganjalan, karena kesaksian di Pihak Polri dan FPI sangat jauh berbeda, kalau kita merujuk pada SOP ini sangat tidak boleh terjadi penembakan, 6 Laskar FPI bukan Teroris melainkan pengawal IB HRS. 

Kami sangat menyangkan hal terjadi pada generasi bangsa ini. Apalagi yang melakukan adalah pihak polri yang mestinya sebagai pengayom masyarakat, melindungi,  kalau toh terjadi pelanggaran berat yang cukup dilumpuhkan lalu dibawa ke pengadilan.

Maka dalam hal ini kami Aliansi Ummat Sulawesi Barat yang tergabung dalam ANAK NKRI mendesak kepada Presiden agar menerima tuntutan kami.

1. Mengusut Tuntas Penembakan Laskar FPI, dengan Membentuk Tim Independen Pencari Fakta

2. Mendesak Agar Kapolri dan Kapolda bersangkutan di copot dari jabatannya.karena takutnya ada perspektif Negatif terhadap Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Membebaskan IB HRS tanpa syarat

4. Stop Kriminalisasi Ulama

5. Stop Diskriminasi Hukum

Ikhlazul menyampaikan kami sebagai generasi bangsa mengharapkan keadilan dan kepastian Hukum di Negeri ini. Jangan seolah-olah kita buta melihat ketidakadilan di Negara yang kita cintai ini. Karena bagi kami Ulama, Habib adalah panutan kami, dan NKRI Harga MATI buat kami generasi muda. IB Tidak Bersalah Kenapa harus dipenjara, tutur Ikhlazul yang juga merupakan aktivis Sulawesi barat.

Ramli  menambahkan kami sebagai Pemuda Sulawesi Barat berharap, hal ini dapat menjadi pelajaran bagi kita bersama di Bumi Mala'biq agar penegakan hukum itu berjalan sesuai prosedur yang berpedoman keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Karena menurutnya HRS awal nya di panggil soal kesaksian tentang kerumunan yang terjadi di Petamburan, mengenai UU Karantina kesehatan. Kemudian saat HRS menghadiri panggilan kepolisian, lalu kenapa kemudian dijatuhkan pasal 160 dan pasal 216 kami sangat meyakini ini adalah Diskriminasi Hukum, sengaja di carikan kesalahan. 

Menoleh Awal kejadian ini terjadi saat penjemputan HRS di bandara Internasional Soekarno-Hatta, mestinya MENKOPOLHUKAM tidak membiarkan hal itu terjadi jadi kami berpendapat ini sebuah Jebakan Hukum, kedatangan pendukung dan pecinta HRS itu bukan undangan, melainkan kemauan sendiri.