Damai Lubis: Kemenkumham Cukup Sendiri Cabut Izin Ormas HTI, Terhadap FPI Butuh 6 Lembaga Negara
Kamis, 31 Desember 2020
Faktakini.net
*Kemenkumham Cukup Sendiri Mencabut Izin Ormas HTI. Terhadap FPI butuh 6 lembaga negara*
Oleh : Damai Hari Lubis
*Pengacara Habib Riziq Shihab Sepersetujuan Pribadi Beliau, Pada 11 Desember 2020 Diluar Tim Hukum*
Kemenhunham cukup sendiri melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Namun untuk bubarkan FPI Pemerintah Sah RI, sampai butuhkan 6 Organisasi atau lembaga negara. Apakah oleh karena tidak kuatnya alat bukti hukum pembubaran, hingga Kemenkumham khawatir tanggung jawab kedepannya bila sendirian ?
Pembubaran FPI hari ini seiring dengan perjuangan FPI yang sedang me- monitoring lembaga Komnas Ham bekerja menyelidiki modus peristiwa atau hal ichwal kematian 6 orang anggota FPI yang terbunuh di Tol Km. 50 Tol Kerawang Cikampek, yang hingga saat ini belum ada kejelasan hasilnya.
Semestinya Investigasi Komnas Ham ini diantaranya adalah perihal kejelasan hukum terkait *identitas para pelaku penembak yang dengan sengaja, darimana asal unit polri atau kesatuan polri dari para pelaku penembaknya, serta alasan hukum harus sengaja ditembak hingga mati atau dengan kata lain ingin mengetahui level darurat yang sedemikian rupa ( over macht/ nodweer )* hingga memaksa 6 orang pengawal HRS tersebut mesti ditewaskan oleh para penembaknya ( anggota Polri ).
Terakhir KomnasHam wajib transparan terhadap hasil investigasinya kepada hukum dan publk, termasuk salah satunya kesimpulan dalam bentuk ŕekomendasi kepada badan peradilan apakah pelaku penembak bersalah secara hukum oleh sebab adanya pemenuhan delik dolus atau sekedar culfa ( kejahatan dengan sengaja atau kelalian ) atau sebaliknya penembakan ini sudah sesuai protap penyidik Polri ? Secara hukum bila lalai mengakibatkan orang mati, maka tetap melalui proses hukum dan pelakunya dapat dihukum
Namun seiring FPI sedang monitoring investigasi KomnasHam ini justru organisasi dari ke - 6 ( enam ) orang syuhada ini di bubarkan oleh 6 lembaga/ institusi negara . Masyarakat hukum ( akademisi, pakar/ ahli hukum dan praktisi hukum ) pastinya dibuat bingung akan adanya kerja sama dari 6 ( enam ) lembaga negara ini hanya untuk membubarkan ormas FPI. Justru pemerintah atau penguasa negara sepertinya tidak punya kejelasan hukum atau asas legalitas yang cukup untuk pembubaran FPI ini . Hingga butuh melibatkan lembaga lembaga lain selain Kemenkumham
Sehingga FPI saat ini bak sudah jatuh tertimpa tangga. Mereka sedang berkabung atas wafatnya anggota mereka namun malah organisasinya dibubarkan tanpa kejelasan hukum. Sementara tanggung jawab hukum para penembak, atau sanksi Kapolri selaku komando tertinggi tidak memiliki kabar apapun
Secara hukum legalitas pembubaran ini perlu diuji melalui Mahkamah Konstitusi. Itupun kalau FPI masih percaya kepada lembaga hukum khusus judisial review ini.
Masyarakat peduli hukum nampaknya banyak yang sudah pesimis dengan fenomena politik ala oligarki yang dilakukan rezim. Bila ternyata fakta hukum ada unsur delik ( dolus atau culfa ) dilakukan anggota polri tentunya tidak melepaskan tangggung jawab kapolri selaku penanggung jawab polri, agar tidak terulang, dibutuhkan sanksi hukum yang berkesesuaian kepada Kapolri dan agar kedepan benar2 promoter serta dibanggakan oleh bangsa ini bukan ketakutan