Damai Lubis: Masyarakat Perlu Identitas Anggota Polri Penembak 6 Syuhada

 




Selasa, 8 Desember 2020

Faktakini.net

Jakarta, 8 Desember 2020

*Masyarakat Perlu Identitas Jelas daripada  Anggota Polri  Pelaku Penembakan 6 ( Enam ) Orang Syuhada Anggota FPI*

Oleh Damai Hari Lubis / Advokat Aktivis dan

Ketua Aliansi Anak Bangsa/ AAB.

Ketua KORLABI

Polisi penembaknya juga mesti diketahui segera identitas mereka dengan jelas oleh publik atau masyarakat luas, agar tidak muncul berbagai macam  ' tuduhan ' adanya " rekayasa terhadap para pelaku " sebagai adanya kemungkinan 'kelanjutan skenario ' penembakan, untuk itu nama anggota,  jabatan atau pangkat dan asal unit Kesatuan  perlu dipublis oleh Kapolda Metro Jaya Fadli Imran/ FI

Karena mereka petugas penembak adalah petugas dan abdi negara didalam pemerintahan dan faktor manusiawi ' bila 'melakukan culfa atau lalai dan atau kebohongan, termasuk  menyatakan kejujuran,  bahkan oleh sebab  keterpaksaan dalam keadan darurat,  ' modus 'atau motif   yang persis dinyatakan oleh Kapolda Metro Jaya FI" oleh karena adanya perlawanan " dari para Mujahid ( 6 orang Anggota Laskar FPI ) sehingga darurat dan patut ditembak. 

Masyarakat hukum utamanya Organisasi FPI perlu mengetahui akan para/ penembak, yang nota bene  anggota Polri, butuh wawancara atau investigasi dari organisasi FPI demi kepastian baik secara tanggung jawab keorganisasi dan beban moral terhadap keluarga korban,  oleh karenanya logis  penembakan yang mengakibatkan 6 orang syuhada ini patut diketahui identitas maupun, FPI selaku Organisasi yang turut menjadi korban, dapat mewawancarainya sehingga jelas tarap atau derajat situasi dan kondisi sehingga alasan over macht atau nodweer ( terpaksa oleh karena berat lawan atau situasi kondisi pada tempus dan lokus/ TKP  ) yang dinyatakan oleh Kapolda adalah sebagai dalih atau alibi anggotanya malakukan penembakan dengan peluru mematikan,  hingga memakan 6 orang korban meninggal dunia dapat diterima secara cerdas atau dengan sehat logika, walau tentunya proses hukum sesuai rule of law ( hukum dan perundang2an )  tetap berlanjut, apapun alasan penembakan tersebut oleh karena secara hukum memakan korban 6 orang kehilangan nyawanya.


Kapolda wajib tanpa alasan umumkan juga nama2 mereka, tidak hanya cukup nama2 para syuhada korban dari penembakan yang diketahui publik. Ini sangat perlu identitas para pelaku oleh sebab masyarakat melalui beberapa tokoh akademisi hukum dan aktivis hukum, yang mencurigai adanya pembunuhan extra yudicial killing atau penegakan hukum dengan cara membunuh. 

Salah satu tuduhan datang dari tokoh aktivis dan selaku pengurus FPI  Munarman melalui statemennya pada Senin 7 Des 2020,  maka bila ini benar  terjadi dan dilakukan oleh Polri sebagai lembaga penegak hukum sbg instrumen negara dan bukti cukup konspirasi adanya saat pada waktu sebelumnya  ( perencanaan ) oleh penguasa- penguasa pemerintahan, patut disebut sebagai state crime,  sebuah kejahatan yang dilakukan negara melalui alat pemerintahan dibawah  kekuasaannya terhadap  warga negaranya *Ini bentuk extra ordinary crime. Sebuah tindak kejahatan luar biasa dalam bentuk pelaksanaan kekuasaan dengan metode kembali kepada masa jahiliyah atau barbarisme, cara2  dengan ciri2 negara otoriter ( machstaat )*

" Pembunuhan " ini sangat2 melanggar konstitusi dasar dan Pancasila serta meniadakan hukum acara yang berlaku di NRI atau menginjak - injak KUHAP. Sebelah matakan rule of law sebagai panglima tertinggi dalam mencari keadilan dan atau kepastian hukum

Maka pengadilan independen skala internasional atau mahkamah internasional yang patut mengadilinya,  untuk alasan hukum yang disebutkan ini, maka bangsa ini,  perlu terobosan yang ekstra ordinari juga sebagai big solution agar legitimed untuk menyidangkan perkara extra ordinari killing ini