Datangi Mapolres Tangsel, BAKAR Tangsel: Stop Kriminalisasi Terhadap Habib Rizieq Dan Aktivis!
Selasa, 1 Desember 2020
Faktakini.net, Jakarta - Pemanggilan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab oleh pihak kepolisian, terus mengundang protes umat Islam dan warga masyarakat.
Pada hari ini Selasa 1 Desember 2020, “Beraksi Bersama Rakyat (BAKAR) Tangerang Selatan” yang mewakili berbagai elemen Masyarakat Kota Tangerang Selatan mendatangi Mapolres Tangerang Selatan untuk menyampaikan keberatan dan pernyataan sikap atas perlakuan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab.
Mereka memprotes diberangusnya orang-orang yang berada pada posisi oposisi dengan menggunakan alat hukum, padahal Indonesia merupakan negara Hukum sehingga semua orang harus diperlakukan secara adil.
BAKAR Tangerang Selatan menyatakan dengan dalih penanganan Covid-19, acara Maulid dan Pernikahan Putri HRS yang notabene telah mendapatkan izin dari pihak-pihak terkait dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
"STOP segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Shihab, para ulama
dan aktivis Islam lainnya", pernyataan tegas BAKAR Tangerang Selatan.
Berikut ini pernyataan sikap
Beraksi Bersama Rakyat (BAKAR) Tangerang Selatan selengkapnya.
(BERAKSI BERSAMA RAKYAT TANGERANG SELATAN)
Jl. Surya Kencana No. 1, Pamulang, Kota Tangerang Selatan-Banten
BerAKsi bersAma Rakyat | 1
No : 001/PS-BAKAR/XII/MMXX
Lamp : -7
Perihal : PERNYATAAN SIKAP
Kepada Yth,
Kapolres Tangerang Selatan
di Tempat
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Pergulatan panjang pembentukan negara Indonesia telah mencapai pada posisi final bahwa
Negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum. Hal tersebut termaktub dalam Konstitusi negara yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3).
Pemilihan Indonesia sebagai negara hukum merupakan suatu gagasan besar guna
menciptakan keadilan yang pada ujungnya menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pemaknaan negara hukum dan tujuan tersebut haruslah dimaknai secara positif oleh
pemangku kebijakan, bahwa hukum merupakan sebuah alat penguasa untuk mencapai tujuan besar bangsa yakni “keadilan dan kesejahteraan”.
Indonesia sebagai negara hukum yang kemudian menjadikan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan negara haruslah ditegakkan secara equal.
Persamaan setiap orang di mata hukum sebagai sebuah satu kesatuan utuh dan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip negara hukum
sebagaimana ditegaskan pada Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat (1).
Hegemoni penegakan hukum yang terkesan tidak equal dan cenderung tebang pilih menjadikan penegakan hukum di negeri ini berselimut kabut hitam.
Diberangusnya orang-orang yang berada pada posisi oposisi dengan menggunakan alat hukum semakin mengisyaratkan bahwa negara hukum (rechtaat) hari ini telah bergeser menjadi negara kekuasaan (machtaat).
Hari-hari ini penegakan hukum kian menjadi sorotan dan membuat publik mengerutkan dahi.
Serangkaian perlakuan terhadap Habib Rizieq Shihab sepulangnya dari Saudi Arabia menjadikan kemarahan publik hampir pada puncaknya.
Dengan dalih penanganan Covid-19, acara Maulid dan Pernikahan Putri HRS yang notabene telah mendapatkan izin dari pihak-pihak terkait dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
(BERAKSI BERSAMA RAKYAT TANGERANG SELATAN)
Jl. Surya Kencana No. 1, Pamulang, Kota Tangerang Selatan-Banten
BerAKsi bersAma Rakyat | 2
Disisi lain, kegiatan yang secara nyata menyebabkan kerumunan massa seperti Pilkada serentak, dan acara lain yang dilakukan oleh para barisan yang pro terhadap pemerintah justru diduga tidak tersentuh hukum (lihat : lampiran-lampiran).
Mengacu asas equality before the law, bahwa setiap orang haruslah di pandang sama kedudukannya di mata hukum menjadikan asas tersebut hari-hari ini seolah pajangan indah yang hanya menjadi pemanis di negara yang konstitusinya menyatakan bahwa negara berdasarkan hukum.
Berangkat dari hal tersebut mencermati kondisi hari ini kiranya perlu adanya kontrol sebagai sebuah pengingat.
Bersama ini kami dari “Beraksi Bersama Rakyat (BAKAR) Tangerang Selatan” yang mewakili berbagai elemen Masyarakat Kota Tangerang Selatan Menyatakan Sikap :
1. Kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara Professional, Modern, dan Terpercaya;
2. Kepada pihak kepolisian untuk menegakkan hukum secara equal dan memproses semua laporan atas para penistaan agama, dan para penyebar kebencian;
3. STOP segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Shihab, para ulama
dan aktivis Islam lainnya;
4. Menghimbau kepada pemangku kebijakan untuk fokus terhadap penanganan Covid-19, dan tidak mengambil kebijakan yang memancing reaksi umat;
5. Mengajak kepada segenap elemen masyarakat Kota Tangerang Selatan untuk
merapatkan barisan dan tingkatkan kewaspadaan terhadap gerakan-gerakan yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Demikian surat pernyataan ini kami sampaikan, sebagai upaya aktif menjalankan fungsi check and balance sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Ayo Jaga Marwah Ulama !!! Ayo Jaga Marwah Habaib !!!
Tangerang Selatan, 1 Desember 2020
ATAS NAMA BAKAR TANGSEL,
(BERAKSI BERSAMA RAKYAT TANGERANG SELATAN)
Klik video: