Dr Abdul Chair: Mencari Alasan Kesalahan Imam Besar HRS

 



Jum'at, 11 Desember 2020

Faktakini.net

*Mencari Alasan Kesalahan Imam Besar HRS*

Proses hukum terhadap Imam Besar HRS dengan sangkaan utama melakukan tindak pidana Pasal 160 KUHP tentang penghasutan patut dipertanyakan. Penyidik juga telah menetapkan kelima tersangka lainnya (in casu pengurus DPP FPI) dengan sangkaan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Kedua pasal tersebut juga melekat pada Imam Besar HRS. Penghasutan dimaksud dikaitkan dengan pelanggaran ‘protokol kesehatan’. 

Padahal istilah protokol kesehatan maupun ‘kerumunan’ tidak ada disebut dan diatur dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan maupun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Protokol kesehatan itu sendiri keberadaannya diatur dalam Peraturan/Keputusan Menteri Kesehatan. Adapun tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan tidak memiliki sanksi hukum. 

Dengan demikian, terjadinya kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW – yang didalamnya diselipkan acara pernikahan putri Imam Besar HRS – adalah bukan perbuatan pidana. Terhadap pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan segala aturannya sepanjang tidak diatur dalam undang-undang, maka tidak menjadi unsur delik. Unsur delik harus ada disebut dalam rumusan undang-undang. 

Dapat dikatakan, proses hukum terhadap Imam Besar HRS dkk dijalankan dengan tindakan menganalogikan PSBB sama dengan Kekarantinaan Kesehatan. Dalan hukum pidana dikenal asas legalitas yang melarang penerapan analogi, dikenal dengan adagium “nullum crimen noela poena sine lege stricta.” 

Dengan demikian, tidak dapat dibenarkan mengambil norma hukum dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang – dalam hal ini segala bentuk aturan protokol kesehatan – untuk kemudian dijadikan sebagai unsur delik.  Oleh karena itu, Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP tidak ada objek perkaranya. 

Tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB maupun protokol kesehatan sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime). Menjadi sangat tidak masuk akal penerapan pasal ujaran penghasutan, sebab tidak ada akibat konkrit yang terjadi. Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah menyatakan keberlakuan Pasal 160 KUHP menjadi delik materil dari sebelumnya delik formil.

Jakarta, 11 Desember 2020

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.

Direktur HRS Center

Posting Komentar untuk "Dr Abdul Chair: Mencari Alasan Kesalahan Imam Besar HRS"