Fitnah Kejam Akun @Digeeembok pada Anies Baswedan Soal Setoran Denda Kerumunan Petamburan

 




Jum'at, 4 Desember 2020

Faktakini.net

Fitnah Kejam Akun @Digeeembok pada Anies Baswedan Soal Setoran Denda Kerumunan Petamburan

Anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Tatak Ujiyati mengungkapkan akun twitter @digeeembok telah membuat fitnah kejam terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Akun tersebut menuduh Anies dan Muhammad Rizieq Shihab berbohong, dengan melontarkan umpatan kasar "tukang tipu.

Tatak menyebut, akun tersebut telah menuduh bahwa setoran denda hanya dibayarkan Rp 30 juta oleh Panitia FPI atas pelanggaran kerumunan di Petamburan. 

"Fitnah bodoh yang mudah diverifikasi dengan bukti," tulis Tatak di Face-booknya, Jumat (04/12/2020). 

Tatak menyayangkan, ada ribuan akun yang percaya dan memberi stamp like pada postingan tersebut. Menurut Tatak, Fitnah tersebut harus segera diluruskan, pasalnya jika tak diluruskan akan tertinggal dan menjadi racun di pikiran ribuan orang. Dan hal tersebut yang memicu prasangka, kekacauan dan bahkan konflik di masyarakat. 

"Maka fitnah semacam itu harus diluruskan," imbuhnya.

Tatak mengutip pepatah yang mengatakan bahwa half truth is a whole lie, separuh kebenaran itu bohong semua. Itulah yang terjadi. 

Tatak menambahkan, @Digeembok hanya membuka bukti transfer Rp 30 juta pada tanggal 16 November 2020.  Menurutnya, akun tersebut tak membuka, atau mungkin tak tahu, bahwa panitia FPl mengirimkan transfer dua kali. Yang satunya Rp 20juta dikirimkan pada tanggal 15 November 2020.

Soal pembayaran denda ini, kata Tatak sudah disampaikan oleh Kepala Satpol PP Pemprov DKI di hadapan penyidik Kepolisian.

Terdapat bukti berupa tanda terima penerimaan setoran denda dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah(BPKD) Pemprov DKI Jakarta.

"Entah dari mana @digeeembok mendapatkan bukti setor transfer bank. Sebab yang memegang bukti transfer hanya 2 yaitu penyetor denda, panitia FPI, atau pihak bank. Ada kemungkinan ke-3 yaitu pihak kepolisian jika mendapatkan bukti transfer dari pihak FPI," tandasnya. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhi sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Syihab karena telah membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut hukuman denda tersebut bukan basa-basi.

"Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp 50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50 ribu-Rp 200 ribu," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

Zainal Abidin, Warga Jakpus.