FPI: Korupsi Dana Bansos Pengkhianatan Ke Rakyat Yang Menderita Akibat COVID-19
Senin, 7 Desember 2020
Faktakini.net, Jakarta - KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara asal PDIP sebagai tersangka dalam kasus bansos COVID-19. KPK mengatakan, ada uang senilai Rp 8,8 miliar yang diduga untuk keperluan kader PDIP itu.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Berita korupsi besar-besaran di tengah pandemi virus COVID-19 alias Corona yang berasal dari Wuhan, Cina ini menimbulkan keprihatinan masyarakat.
Sekretaris Umum DPP FPI Haji Munarman turut angkat suara terkait hal ini.
"Korupsi dana Bansos merupakan pengkhianatan terhadap rakyat yang sedang menderita karena wabah COVID-19", ujarnya kepada Faktakini.net
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara. Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos
KPK lalu mengamankan 6 orang pada Sabtu (5/12) dini hari termasuk pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso. Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.
KPK pun menetapkan lima orang tersangka yaitu:
Diduga sebagai penerima
1. Juliari Batubara selaku Mensos
2. Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
3. Adi Wahyono
Diduga sebagai pemberi
1. Ardian IM selaku swasta
2. Harry Sidabuke selaku swasta
Foto: Juliari Batubara