Hari Ini, Kuasa Hukum Habib Rizieq Akan Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

 




Senin, 14 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta - Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq berstatus sebagai tersangka kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan pada Senin (14/12/2020).

"Rencananya (mengajukan praperadilan) Senin, harus cepat lah," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Tim kuasa hukum FPI akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Minggu dini hari tadi, tiga tersangka lain juga telah mendatangi Polda Metro Jaya.

Mereka adalah Ustadz Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Habib Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka itu tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kerumunan Gibran putra Jokowi saat pendaftaran Pilkada, kerumunan Olly Dondokambey kader PDIP di Sulawesi Utara, acara Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan dan banyak kerumunan lainnya yang aman-aman saja,  kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq memang berbuntut panjang. 

Sumber: tribunnews.com