KAI: Komnas HAM Harus Bentuk TPF Untuk Usut Penembakan 6 Laskar FPI

 





Kamis, 17 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI ISL) pimpinan Presiden Siti Jamaliah Lubis dan Sekjen Apollos Djara Bonga menyoroti peristiwa hukum yang terjadi belakangan ini. Ada dua peristiwa hukum yang disoroti dan dinilai merupakan ‘tragedi hukum dan kemanusiaan’.

Peristiwa hukum yang terjadi adalah OTT oleh KPK terhadap dua Menteri serta terhadap sejumlah kepala daerah. Bahkan Menteri Sosial diduga menerima suap dana bansos covid-19, juga terkait penembakan terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan pengawal Habib Rizieq Shihab di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Melalui siaran persnya yang ditandatangani Presiden Siti Jamilah Lubis dan Sekjen Apollos Djarabonga, selasa (15/12/2020), pertama, KAI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan ketentuan pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk koruptor di masa pandemi, dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati. “Kami juga mendorong KPK untuk mengusut tuntas korupsi dari tingkat Kementerian sampai di tingkat pemerintahan daerah baik tingkat I maupun tingkat II,” tulis Mia Lubis, demikian Siti Jamaliah akrab disapa, dalam press release tersebut.

Pengenaan pasal penyuapan kepada pejabat negara yang terjaring OTT KPK di masa pandemi covid-19, menurutnya, sangat mencederai rasa keadilan, oleh karena itu penerapan pasal-pasal tersebut merupakan tragedi hukum yang sangat menyedihkan.

“Kita sangat mengecam terjadinya pungli dana bansos covid-19, saat ini rakyat cari makan susah, jutaan orang diPHK, harusnya dana tersebut disalurkan untuk rakyat yang sangat membutuhkan karena terdampak covid-19, sehingga penularan covid-19 menurun,” sesal Mia.

Menurut Mia, Mensos harusnya juga mempunyai perhatian yang sangat besar kepada masyarakat, bukan malah menyelewengkan dana bansos covid-19.

Kedua, lanjutnya, KAI meminta agar dibentuk tim investigasi independen ataupun tim pencari fakta yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia atas tertembaknya 6 anggota FPI.

“Indonesia saat ini tidak sedang berada dalam darurat sipil yang disebabkan oleh ancaman pemberontakan dan kerusuhan, sehingga tertembaknya 6 anggota FPI harus dilakukan investigasi secara serius dan mendalam oleh tim investigasi independen,” pinta Mia Lubis.

Sumber: https://www.kongres-advokat-indonesia.org/news-update/info-dpp/kai-minta-peristiwa-hukum-dan-kemanusiaan-belakangan-ini-diusut-secara-tuntas/