Khozinudin: Oknum Petugas Polda Metro Jaya Lebih Biadab Dari Densus 88
Senin, 7 Desember 2020
Faktakini.net
*OKNUM PETUGAS POLDA METRO JAYA LEBIH BIADAB DARI DENSUS 88*
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Sastrawan Politik
Juru Bicara Front Pembela Islam atau FPI Munarman mengatakan bahwa penembakan yang menewaskan 6 anggota FPI pada Senin, 7 Desember 2020, adalah pembantaian. Ia meminta pelaku penembakan itu dapat segera dipertanggungjawabkan.
Terpisah, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengakui bahwa anggotanya yang menembak mati 6 anggota FPI dengan dalih melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap polisi. Itu artinya, pembantaian anggota FPI sebagaimana disebutkan Munarman adalah kelakuan anggota Polda Metro Jaya.
Dengan dalih apapun pembantaian 6 anggota FPI tidak dapat dibenarkan. Tindakan membela diri, tak dapat melegitimasi pembantaian atas 6 anggota FPI.
Membela diri, juga hanya bisa dibenarkan jika ada serangan yang membahayakan. Membela diri, juga bertujuan untuk membela dan menyelamatkan diri, bukan mematikan lawan.
Selama ini, pembunuhan Terduga Teoris oleh Densus 88 banyak dikecam publik, karena alasan membela diri dari serangan Terduga Teroris atau melumpuhkan Terduga Teroris, tidak dengan cara menembak mati. Apalagi, kepolisian dididik untuk menyidik perkara karena tugasnya penegakan hukum. Bukan didesain untuk membunuh musuh seperti Tentara.
Pun demikian, Densus 88 masih memiliki dalih karena dianggap menghadapi kejahatan ekstra ordinary crime. Jampi-jampi ini yang sering dijadikan dalih pembunuhan Terduga Teroris baik dengan alasan karena melawan densus maupun akan melarikan diri.
Sekarang, apa argumentasi Polda Metro Jaya atas anggotanya yang menembak mati 6 anggota FPI ? Apakah, penyelidikan perkara mengerahkan masa saat pemeriksaan HRS termasuk delik yang terkategori ekstra ordinary crime ?
Lagipula, mengawal dan mengantar seseorang untuk diperiksa Polisi baik dengan masa sedikit atau banyak, bukanlah tindak pidana. Jika itu terkait penerapan protokol kesehatan, toh faktanya pengerahan masa tidak terjadi.
Lantas apa alasannya menembak mati 6 anggota FPI ? Apakah, tindakan terukur itu maksudnya menembak dari jarak terukur yang dapat dipastikan akan menewaskan anggota FPI ? Kenapa harus 6 anggota FPI ditembak mati semua ? Bukankah, satu tertembak telah menyebabkan yang lainnya berfikir antisipatif sehingga tidak menyerang polisi ? Itu jika benar terjadi penyerangan.
Faktanya, menurut FPI justru HRS dan rombongan yang diserang oleh Preman OTK. Setelah itu, ada pengakuan polisi mereka yang menembak mati 6 anggota FPI. Itu artinya, preman OTK adalah anggota Polda Metro Jaya.
Ini benar-benar biadab, Anggota Polda Metro Jaya lebih biadab dari Densus 88. Semoga, Allah SWT melaknat dan memberikan azab bagi siapapun yang turut andil dalam pembantaian 6 anggota FPI. [].