Khozinudin: Pembantaian Anggota FPI, Negara Terlibat?

 



Sabtu, 12 Desember 2020

Faktakini.net

*TRAGEDI PEMBANTAIAN ANGGOTA FPI, NEGARA TERLIBAT ?*

_[Catatan Pengantar Diskusi Kajian Rutin Paradigma]_

Oleh : *Ahmad Khazinudin, S.H.*

Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah

Pada hari Sabtu, 12 Desember 2020 Pukul 19.30 - 21.00 WIB, penulis diminta menjadi salah satu pembicara yang diadakan oleh Follback Dakwah. Infonya, diskusi dengan tajuk 'Paradigma' ini rutin digelar. Hanya saja, penulis baru pertama kali terlibat.

Tema masih seputar kematian 6 anggota FPI akibat tembakan petugas anggota Polda Metro Jaya. Ya, saya menyebut mereka mati oleh tembakan anggota Polda Metro Jaya sebagaimana diakui oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Soal apakah tembakan itu merupakan tindakan pembelaan karena keterpaksaan ataukah kesadaran dengan kesengajaan ? Itu perlu diselidiki lebih lanjut.

Adapun, jika melihat kondisi jasad korban yakni 6 anggota FPI, sebagaimana dituturkan oleh Rekan Azis Yanuar (Kuasa Hukum FPI) yang ikut menyaksikan pemandian Jenazah, rasanya penyematan istilah 'Pembantaian' sebagaimana diungkapkan Munarman (Sekum FPI) tidak berlebihan. Kondisi jasad sulit ditafsirkan mati karena tembakan pembelaan, mengingat ada 4 (empat) lubang peluru di daerah seputar jenazah korban. Belum lagi, adanya bagian tubuh yang memar, hangus, dan terkelupas kulitnya, jelas menimbulkan praduga. Benarkah ini kematian akibat tembakan pembelaan diri petugas ?

Penulis pernah mengupas dalam satu artikel tentang fakta pembelaan terpaksa (noodweer) sebagimana diatur dalam pasal 49 KUHP. Menurut R. Soesilo, tindakan pembelaan diri harus seimbang dengan besarnya serangan.

Kondisi jasad yang demikian mengenaskan, tentu menimbulkan pertanyaan. Bagaimana mungkin penyerang ada 6 orang mati semua, sementara tak ada satupun petugas yang mati atau minimal cindera ? Bagaimana mungkin, tembakan pembelaan diri hingga 4 peluru menembus ke dada, yang merupakan daerah vital penyebab kematian ? Tidakkah, ada tembakan peringatan sebelum dada korban ditembus 4 peluru ?

Baiklah, karena terjadi baku tembak maka tak mungkin mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, bagaimana mungkin peristiwa seheboh ini tidak diketahui pengguna jalan tol Jakarta Cikampek yang terkenal super padat ? Ada kecelakaan kecil saja menimbulkan kemacetan, apalagi terjadi baku tembak yang mengakibatkan kematian.

Lagipula, kenapa tidak dilakukan olah TKP ? Padahal, TKP (tempat kejadian perkara) sesaat setelah kejadian wajib disterilkan. Apalagi, kejadian ini menimpa atau dialami petugas Polda Metro Jaya.

Adapun pertanyaan, adakah keterlibatan negara dalam tragedi ini ? Ini yang perlu didalami lebih lanjut. Banyak pihak, sepakat telah terjadi Extra Judicial Killing dalam perkara ini. Namun, adakah 'State Crime' dalam perkara ini ? Masih perlu didalami.

Soal kepolisian terlibat, sangat jelas karena telah diakui Kapolda Metro Jaya. Namun, apakah ini kebijakan eksepsional petugas ? Atau ada perintah atasan ? Siapakah atasan itu ? Apakah berhenti di Kapolda atau atasan selanjutnya ? Kapolri misalnya ? Atau Presiden ?

Hal ini tentu hanya bisa dijawab melalui suatu penyelidikan yang independen, imparsial, dan kredibel. Tim yang dibentuk juga harus otoritatif dan legitimate. Karena itu, penulis mengusulkan dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki kasus ini.

Namun sangat disayangkan, hingga hari ini Presiden belum angkat suara. Padahal, Presiden baru saja berpidato dalam peringatan hari HAM sedunia, 10 Desember lalu.

Belum ada ucapan belasungkawa dan rasa duka mendalam bagi keluarga yang disampaikan Presiden. Padahal, dalam kasus ini keluarga adalah korban, tak tahu apa-apa tentang hal ini, namun harus menghadapi realitas pahit ditinggalkan anggota keluarganya dalam keadaan mengenaskan.

Pun demikian Polri, bukannya mengucapkan bela sungkawa atau mengembalikan sejumlah barang pribadi korban pada keluarga, kabarnya dalam waktu dekat malahan akan memanggil keluarga korban. Tindakan ini tidak tepat, ditengah keluarga yang sedang dalam kondisi berduka. 

Kalaupun pemanggilan dalam kerangka penyelidikan, hal itu sebaiknya dilakukan oleh Tim Independen. Sebab, keluarga memahami anggota keluarga mereka tewas oleh Petugas Polri. Secara psikologis, ada keengganan bahkan kemarahan jika bertemu anggota Polisi.

Semoga, dalam diskusi nanti selain menyampaikan pendapat penulis juga akan semakin kaya akan elaborasi fakta dan berbagai logika dalam memahami kasus ini. Sebab, selain penulis juga akan hadir Ust Iwan Januar, seorang pengamat politik yang juga menjadi pembicara. [].

Posting Komentar untuk "Khozinudin: Pembantaian Anggota FPI, Negara Terlibat? "