Komisi III DPR RI Komitmen Perjuangkan Keadilan Bagi Keluarga Syuhada Korban Penembakan

 


 



Kamis, 10 Desember 2020

Faktakini.net

*KOMISI III DPR RI KOMITMEN MEMPERJUANGKAN KEADILAN BAGI KELUARGA KORBAN*

_[Reportase Pendampingan Pengaduan Keluarga Korban 6 anggota FPI kepada Komisi III DPR RI]_

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah

Hari ini (Kamis, 10/12), penulis berkesempatan mendampingi keluarga korban penembakan anggota Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, untuk mengadu ke Komisi III DPR RI. Sebagaimana kita ketahui, ada 6 anggota FPI yang menjadi korban peristiwa penembakan anggota Polda Metro Jaya. 

Mereka yang menjadi korban adalah Faiz Ahmad Syukur (22), Andi Oktiawan (33), M Reza (20), Muhammad Suci Khadavi Poetra (21), Lutfhil Hakim (24), dan Akhmad Sofiyan (26). Semoga Allah SWT menjadikan mereka para Syuhada, Khusnul Khatimah dan diterima segala amalannya. Amien.

Penulis bersama Bang Azis Yanuar (Tim Hukum FPI) dan Bang Achmad Michdan (TPM) mendampingi keluarga korban. Ada keluarga dari 4 (empat) korban yang berkesempatan hadir, sementara 2 yang lain ada udzur. 

Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Desmond J Mahesa dari Partai Gerindra, begitu mengapresiasikan kehadiran keluarga korban. Kehadiran keluarga yang datang mengadu ke DPR RI menjadi konfirmasi kepercayaan masyarakat kepada lembaga DPR.

Dalam catatan penulis, ada beberapa poin penting yang perlu mendapat perhatian kita bersama dari pertemuan tersebut :

*Pertama,* terdapat kesepakatan diam atau dalam istilah ulama "Ijma' Syukuti" dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat, bahwa yang hadir menghadap ke DPR RI adalah 'Keluarga Korban'. Semua pertanyaan dan klarifikasi anggota DPR Kepada keluarga dalam kapasitas sebagai keluarga korban.

Bahkan, saat ada anggota DPR RI yang memberikan beberapa pendapat dan renstra tindak lanjut pertemuan, pimpinan rapat mengingatkan agar fokus pendalaman fakta pada keluarga korban. Tak ada satupun anggota Komisi III DPR RI yang menyebut keluarga sebagai keluarga pelaku.

Itu artinya, DPR RI memahami 6 (enam) anggota FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian Polda Metro Jaya adalah korban. Bukan pelaku penyerangan terhadap aparat, yang selama ini dinarasikan oleh Polda Metro Jaya.

Meskipun, untuk pendalaman fakta dan mengambil kesimpulan perlu mengambil tindakan lebih lanjut. Mengingat, belum dibentuk tim penyelidikan resmi oleh DPR untuk mendalami peristiwa ini. Penerimaan keluarga korban, baru sebatas menerima keluhan dan harapan keluarga korban yang disampaikan kepada wakil rakyat di DPR.

*Kedua,* DPR RI melalui komisi III lebih menampakkan sikap humanis. Selain pimpinan rapat, seluruh anggota DPR baik dari PAN, GERINDRA, PPP, GOLKAR, PKS dan PDIP,  mengawali pertanyaan pendalaman dengan mengucapkan rasa prihatin dan turut berbelasungkawa. Bahkan, Arteria Dahlan dari PDIP secara khusus menyampaikan rasa bela sungkawa atas nama PDIP.

Sikap ini kontras dengan apa yang dilakukan oleh kepolisian. Hingga hari ini, baik Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri yang mengambil alih perkara, tidak pernah menyampaikan ungkapan rasa prihatin dan bela sungkawa kepada keluarga. Padahal, jika korban dianggap pelaku penyerangan tetapi keluarga korban tetaplah warga negara yang tidak bersalah.

Semestinya, kepolisian tidak saja menyampaikan alasan diambilnya tindakan pembelaan terpaksa dengan menembak mati 6 anggota FPI. Tetapi kepolisian juga mengungkapkan permohonan maaf karena terpaksa melakukan tindakan itu dan mengungkapkan rasa prihatin dan bela sungkawa kepada keluarga.

Sikap DPR ini juga kontras dengan sikap Presiden, yang hingga hari ini tak mengeluarkan sepatah kata pun. Padahal, keluarga korban dan korban sendiri adalah warga negara Indonesia. Terlepas benar salahnya peristiwa, seorang kepala negara semestinya hadir didepan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap segenap rakyatnya.

*Ketiga,* terdapat fakta yang mengejutkan baik yang disampaikan keluarga korban maupun Azis Yanuar yang merupakan Kuasa Hukum FPI yang ikut menyaksikan pemandian jenazah korban. Terdapat banyak luka tembak pada korban.

Setiap korban lebih dari satu luka tembakan, mayoritas di dada dan ada yang hingga 4 luka tembakan. Bahkan, ada satu jenazah yang terdapat luka tembakan dari arah kepala bagian belakang dan nyaris tembus kearah mata. 

Selain itu terdapat luka lebam, bagian punggung menghitam dan ada bagian tubuh yang terkelupas. Sebuah kondisi yang sangat memilukan, tak terbayang kondisi itu diberlakukan kepada manusia.

*Keempat,* kepolisian belum pernah melakukan serah terima jenazah langsung kepada keluarga, termasuk mengembalikan sejumlah barang pribadi milik korban, khususnya HP. Bang Achmad Michdan menekankan pentingnya menelusuri barang pribadi milik korban khususnya HP, karena dapat dijadikan petunjuk untuk mengungkap misteri kasus ini.

Sebab, ada dua versi berbeda antara kepolisian dan FPI. Kepolisian mengklaim diserang oleh korban, sementara keterangan FPI korban diculik oleh preman OTK yang kemudian ternyata dilakukan oleh Kepolisian.

*Kelima,* keluarga korban minta keadilan dan minta kepada Komisi III DPR RI agar memfasilitasi. Bahkan, salah satu kakak kandung korban dengan penuh emosi menuntut hukum bunuh atau qisos kepada para pelaku.

Mengenai harapan keluarga, Komisi III berjanji akan memperjuangkan apa yang menjadi harapan keluarga, dengan menjalankan kewenangan yang ada pada DPR berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. DPR bahkan berjanji akan menerima aduan untuk memperdalam kronologi peristiwa dan bukti-bukti dalam pertemuan lanjutan, meskipun telah memasuki masa reses.

Saat penyampaian keterangan dari kuasa hukum, Bang Michdan menekankan pentingnya dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen yang melibatkan banyak unsur baik Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, Tokoh Masyarakat, Akademisi yang diinisiasi DPR. Mengenai mekanisme, diserahkan sepenuhnya kepada DPR. Namun, tak menutup kemungkinan dibentuk Panja dalam kasus ini.

Bang Michdan juga menekankan agar Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dapat mengundurkan diri sebagai bentuk tanggungjawab etika moral pimpinan. Mengingat, banyak kalangan yang menilai peristiwa penembakan anggota FPI ini terkategori Extra Judicial Killing.

Diakhir pertemuan, Komisi III menjanjikan akan mengadakan pertemuan lanjutan khususnya untuk mendalami peristiwa. Untuk keperluan ini, Azis Yanuar berjanji akan melengkapi dengan sejumlah bukti, baik foto dan video jenazah korban saat dimandikan, dan keterangan dari berbagai pihak yang menjadi saksi di TKP.

Setelah ditutup, kami pamit dan keluar ruangan. Awak media telah menunggu, dan kami jelaskan semua keluhan keluarga yang disampaikan di DPR RI kepada awak media. Saat ditanya langkah lanjutan, tim hukum sedang berkoordinasi untuk meminta perlindungan dari LPSK dan sejumlah lembaga Negara lainnya. [].

Posting Komentar untuk "Komisi III DPR RI Komitmen Perjuangkan Keadilan Bagi Keluarga Syuhada Korban Penembakan "