Komnas HAM Periksa Mobil Laskar FPI Korban Penembakan Polisi, Begini Keadaannya

 



Selasa, 22 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta -  Komnas HAM dan Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan barang bukti penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Kedua pihak sama-sama memeriksa mobil yang ditumpangi oleh 6 laskar FPI dan Bareskrim Polri saat itu.

Mobil 6 laskar FPI ternyata ada di garasi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020) sekitar pukul 14.40 WIB terdapat tiga mobil di situ. Masing-masing mobil tersebut dipasangi garis polisi.

Satu mobil berwarna hitam jenis Chevrolet terlihat mengalami kerusakan di ban bagian depan. Kaca depan mobil Chevrolet tersebut pun mengalami kerusakan.

Di samping kendaraan tersebut, ada satu mobil Toyota Avanza berwarna silver. Terlihat ada lubang yang menganga di kaca mobil tersebut. Diduga kendaraan tersebut merupakan kendaraan petugas kepolisian yang terlibat insiden tersebut.

Kemudian ada satu lagi mobil Toyota Avanza warna silver. Dibanding dua kendaraan lainnya, kendaraan ini terlihat tidak mengalami kerusakan yang parah.

Dalam pemeriksaan tersebut, turut hadir Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Selain itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak juga turut menyaksikan pemeriksaan barang bukti tersebut.

Sementara itu perwakilan Komnas HAM diwakili oleh Komisioner Choirul Anam dan beberapa staf lainnya. Hingga kini belum ada keterangan yang diberikan baik dari Polri dan Komnas HAM.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM menyampaikan pihaknya melanjutkan penyelidikan terkait insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dengan memeriksa mobil laskar FPI dan polisi yang digunakan saat itu.

"Ini sedang kita negosiasikan karena kalau di sini lihat mobil ya secara teknis agak susah tapi kalau di lokasi (Polda Metro Jaya) akan lebih mudah kali ya. Ini kan ada beberapa mobil dan kalau informasi atau keterangan yang kami ada satu mobil yang tidak mungkin digunakan. Makanya pilihan untuk di tempat mobil berada jauh lebih efektif bagi kami ya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
 
Anam menyebut sudah mendapatkan konfirmasi kedatangan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Pihaknya nanti akan melakukan pengecekan bukti yang mereka terima. 

"Konfirmasi (dari Kabareskrim). Nanti siang, kami akan cek mobil sudah confirm di tempat mobil. Di Polda Metro Jaya karena memang mobilnya ada di sana kalau kita bawa mobilnya ke sini itu secara teknis menyulitkan semua pihak termasuk Komnas HAM," ujar Anam.

"Karena keterangan yang kami dapat ada satu mobil yang harus di-towing makanya kita akan lihat di sana kita cek dan akan kita cocokkan dengan berbagai temuan yang kami dapatkan. Nantinya kita akan uji dengan analisis apakah ada kesesuaian atau tidak antara keterangan dan bukti fisik mobilnya," tambahnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melayangkan surat ke Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk dapat memeriksa mobil polisi dan laskar FPI. Hal ini dilakukan guna mengusut tewasnya enam anggota laskar FPI yang tertembak di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

"Tim penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk dapat memperoleh keterangan terkait mobil dan berbagai informasi yang terdapat pada mobil tersebut. Termasuk di dalamnya mobil petugas Polda Metro Jaya dan mobil laskar FPI. Permintaan keterangan ini dengan melihat dan memeriksa mobil secara langsung," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (20/12/2020).

Hingga saat ini fakta sebenarnya tentang peristiwa tragis tersebut masih menjadi pertanyaan masyarakat.

Pakar Hukum dan Hak Asasi Manusia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Heru Susetyo, meminta pihak kepolisian menjelaskan definisi tindakan tegas dan terukur dalam kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di tangan aparat. 

Heru meminta polisi dapat menjelaskan kriteria, bukti, dan ukuran dari perbuatan tegas terukur yang disampaikan kepolisian. Heru juga mempertanyakan peristiwa yang terjadi pada dini hari baru dikabarkan kepolisian pada siang hari setelah diketahui luas dan menghebohkan publik. Menurut Heru, hal itu juga perlu dijelaskan kepada publik. 

"Mengapa tidak ditembak bagian kaki? Pastinya kekuatan FPI dan polisi lebih kuat polisi karena dilengkapi dengan pistol atau senjata yang lebih canggih. Ini extra judicial killing bukan suatu law enforcement," kata dia kepada Republika, Rabu (16/12). 

Dia menganggap tindakan aparat kepolisian hingga menimbulkan jatuhnya enam korban jiwa tidak serta-merta dapat dikatakan sebagai penegakan hukum (law enforcement). Dia menegaskan, kasus tertembaknya enam anggota FPI hingga tewas cenderung sebagai perbuatan extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. 

Menurut Heru, penegakan hukum membutuhkan beberapa prasyarat, yakni adanya prosedur terkait kode etik dan profesionalisme serta adanya hukum acara. Sementara itu, tujuan aparat kepolisian dalam insiden tersebut bukan dalam upaya pengejaran orang yang menjadi tersangka atau buron, melainkan sekadar melakukan pengintaian misi intelijen daripada misi penangkapan atau pencarian keterangan. 

"Polisi pun tidak menggunakan identitas dan atribut, tidak menggunakan seragam, dan tidak ada surat perintah," kata Heru.

Heru pun berharap ,Komnas HAM bisa melakukan investigasi yang pro justicia dan adil. Ia juga berharap, polisi membuka diri bila mendapati ada yang bersalah melakukan pelanggaran hukum. "Dan kita harus mendengar dari kedua belah pihak, saksi mata, CCTV. Jangan membuat opini satu pihak, tapi harus adil, yang salah dihukum," kata dia.

Sumber: detik.com, republika.co.id





Posting Komentar untuk "Komnas HAM Periksa Mobil Laskar FPI Korban Penembakan Polisi, Begini Keadaannya"